JAKARTA, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan layanan transportasi umum gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.Namun, fasilitas transportasi gratis tersebut tidak diberikan untuk seluruh warga, melainkan hanya 15 golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki kartu layanan khusus yang berhak menikmatinya.Sementara itu, pekerja ber-KTP luar DKI Jakarta belum bisa mengakses program ini karena anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI mengalami pemotongan.Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, pelaksanaan transportasi umum gratis ini menggunakan kartu layanan khusus yang diterbitkan oleh PT Bank DKI.Baca juga: K-Vision, Calon Mini e-Smart Hybrid Baru Daihatsu di JMS 2025Masa berlaku kartu layanan ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang kembali selama penerima masih memenuhi syarat.Jika kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.Ada 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan ini sesuai dengan Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, yakni:1. Peserta Didik2. Penerima Bantuan Sosial (Bansos)3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)4. Tim Penggerak PKK5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemprov DKI JakartaBaca juga: Harga dan Pilihan City Car Bekas: Agya, Ayla, Brio, dan Ignis6. ASN dan Pensiunan ASN Pemprov DKI Jakarta7. Penyandang Disabilitas8. Lansia
(prf/ega)
Daftar 15 Golongan yang Gratis Nikmati Transjakarta, MRT, dan LRT
2026-01-12 06:44:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:23
| 2026-01-12 06:18
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 04:18










































