MK: Rakyat Boleh Protes ke Partai Politik jika Anggota DPR Tak Layak

2026-01-12 07:05:35
MK: Rakyat Boleh Protes ke Partai Politik jika Anggota DPR Tak Layak
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan rakyat sebagai pemilih dapat mengajukan protes kepada partai politik yang menaungi anggota DPR yang dianggap tidak lagi layak menjadi wakil rakyat.Pernyataan itu tertuang pada pertimbangan hukum putusan MK atas perkara uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025."Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta dilansir Antara, Kamis .AdvertisementBahkan, imbuh dia, pemilih juga dapat menyampaikan kepada partai politik untuk pemberhentian antarwaktu (recall) anggota DPR atau DPRD dimaksud.Selain itu, Mahkamah menyinggung periode pemilihan umum setiap lima tahun sekali sebagai wadah evaluasi terhadap anggota dewan yang sebelumnya terpilih.“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ucap Guntur.Adapun Mahkamah menolak permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. 


(prf/ega)