Bila Berkas Tak Kunjung Rampung P21, Dirut Mecimapro Bakal Dikeluarkan dari Tahanan

2026-01-12 03:53:04
Bila Berkas Tak Kunjung Rampung P21, Dirut Mecimapro Bakal Dikeluarkan dari Tahanan
Jakarta - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE, yang menyeret Direktur Utama PT Melani Citra Permata (Dirut Mecimapro) Fransiska Dwi Melani (40), belum juga rampung.Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum lengkap alias P-18.Hal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Namun, dia mengatakan, penyidik kini telah melengkapi semua petunjuk dari jaksa.Advertisement"Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara," ujar Budi dalam keterangannya, Senin .Fransiska telah sedang mendekam di rutan Polda Metro Jaya. Namun masa penahanannya sudah hampir habis.Budi mengatakan, penyidik tak bisa lagi memperpanjang, sehingga bila hingga Jumat pekan ini berkas belum juga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, maka statusnya akan berubah."Terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," ucap dia.Walau pun tak ditahan lagi, Budi memastikan penyidik akan menuntaskan perkara sampai ke ranah pengadilan."Namun demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan," tandas dia.Sebelumnya, Kasus ini diusut setelah menerima laporan dari seorang korban pada Januari 2025 silam. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025. 


(prf/ega)