Revisi UU Migas Diminta Tak Tergesa, Risiko Tata Kelola Jadi Sorotan

2026-02-02 19:41:50
Revisi UU Migas Diminta Tak Tergesa, Risiko Tata Kelola Jadi Sorotan
JAKARTA, – Menjelang akhir 2025, revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi belum menunjukkan kemajuan berarti.Direktur Indonesia Mineral and Energy Watch Ferdy Hasiman menilai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tidak perlu dilakukan secara tergesa.Ferdy menilai revisi UU Migas perlu menjaga arah reformasi tata kelola sektor hulu migas yang telah dibangun lebih dari dua dekade. Konsistensi kebijakan dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha.“Revisi UU Migas harus ditempatkan dalam kerangka menjaga konsistensi tata kelola hulu migas yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Jangan sampai niat memperkuat peran negara justru menjadi langkah mundur,” ujar Ferdy dalam keterangannya, Kamis .Baca juga: Pemerintah Terbitkan PP Turunan UU Minerba, Atur Luasan Tambang untuk Koperasi hingga BUMNPenguatan ketahanan energi nasional dan peningkatan peran negara, menurut Ferdy, perlu berjalan seiring dengan prinsip tata kelola yang baik. Kepastian hukum dan iklim investasi sektor hulu migas perlu tetap terjaga.Sorotan utama diarahkan pada wacana penataan ulang kelembagaan pengelola hulu migas.Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus sebagai pengganti Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dinilai berisiko bila ditempatkan di bawah PT Pertamina (Persero).Dari sisi tata kelola, penempatan lembaga pengelola hulu migas di bawah badan usaha dinilai rawan tumpang tindih peran.Pengelolaan hulu migas mengandung kewenangan publik strategis, mulai dari pengendalian kontrak kerja sama, persetujuan rencana kerja dan anggaran, hingga pengawasan biaya operasi.Fungsi pengelolaan yang berada dalam struktur korporasi sekaligus pelaku usaha berpotensi mengaburkan batas antara pengelola dan operator. Kondisi ini dinilai membuka risiko konflik kepentingan serta peluang terjadinya regulatory capture.Baca juga: Alih-alih Revisi UU Migas, Apakah Penguatan Tata Kelola Lebih Penting?Implikasi lain menyentuh langsung iklim investasi. Ferdy menilai sektor hulu migas bersifat padat modal dan berisiko tinggi sehingga sangat bergantung pada kepastian kelembagaan.Kontraktor Kontrak Kerja Sama, terutama investor global non-Pertamina, membutuhkan jaminan pengelolaan kontrak dilakukan oleh lembaga yang netral dan independen. Penempatan lembaga pengelola di bawah salah satu pelaku usaha dinilai sulit menghindari persepsi ketidaksetaraan.Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi hulu migas, terutama di tengah persaingan global yang kian ketat.Konsentrasi kewenangan dalam satu entitas juga dinilai memicu persoalan lama. Masalah efisiensi, transparansi, hingga potensi penyimpangan berisiko kembali muncul.“Kalau revisi justru mengaburkan pemisahan itu, risikonya kita mengulang persoalan lama,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-02 18:14