KPK Miris Sudah 4 Gubernur di Riau Terjerat Korupsi: Kasus Beda tapi Berulang

2026-01-17 05:27:49
KPK Miris Sudah 4 Gubernur di Riau Terjerat Korupsi: Kasus Beda tapi Berulang
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau yang keempat terjerat kasus korupsi. KPK berharap kasus Abdul Wahid menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di Riau."Ini adalah keprihatinan bagi kami, pertama, sudah empat kali ya ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi dengan yang ini ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu .KPK berharap tidak ada lagi pejabat di Riau yang akan terjerat kasus korupsi. "Perkaranya berbeda-beda ,tapi berulang seperti itu, dengan perkara yang berbeda-beda. kita berharap setop," tambahnya.Asep juga menyinggung wilayah Provinsi Riau yang APBD-nya sedang defisit. KPK meminta para kepala daerah membangun wilayahnya dengan benar."Itu APBD-nya itu defisit harusnya lagi prihatin, lagi prihatin prihatinlah, bangunlah daerahnya dengan sumber daya yang ada supaya APBD itu tidak defisit lagi bagaimana caranya bukan malah minta sejumlah uang membebani dari para stafnya," tuturnya.Adapun Abdul Wahid menambah daftar Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Ketiga Gubernur Riau sebelumnya yang tersangkut kasus korupsi yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau oleh KPK. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. KPK juga menyita uang pound sterling hingga dolar AS dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Simak juga Video: Kepala UPT Pinjam Uang Bank demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur Riau[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-17 03:32