– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menegaskan bahwa pencantuman label “air pegunungan” pada air minum dalam kemasan (AMDK) telah melalui proses verifikasi yang ketat.Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, keterangan “air pegunungan” pada label AMDK bukan sekadar klaim produsen. Setiap perusahaan yang mencantumkannya wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari verifikasi sumber air, uji kualitas, hingga penerbitan izin edar resmi.“Sebelum dia (perusahaan AMDK) mencantumkan label, ada aturan di Peraturan BPOM. Jadi, tidak sekonyong-konyong kami memberikan labeling. Ini (label) air dari pegunungan harus ada verifikasinya. Saya yakin, semua yang mencantumkan label air dari pegunungan itu dan sudah ada izin edarnya berarti sudah terverifikasi,” ujar Taruna dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senin .Ia menambahkan, seluruh proses registrasi dilakukan oleh tim kerja BPOM, mulai dari verifikasi dokumen Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), validasi sumber air, hingga pengecekan sertifikasi dari pihak ketiga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan PUPR.Baca juga: BPOM Izinkan 4 Merek Air Minum Cantumkan Klaim Air Pegunungan, Apa Saja?Pada kesempatan tersebut, Taruna juga menyebut beberapa merek AMDK yang telah memenuhi persyaratan dan berhak mencantumkan label “air pegunungan”, antara lain Le Minerale dan Kristal.“Saya kasih contoh misalnya, Le Minerale waktu itu kami cek juga ada. Terus produk-produk lain seperti Kristal. Labelnya sudah disesuaikan berarti sudah memenuhi aturan dan standar yang berlaku di negeri kita,” ungkapnya.BPOM menegaskan akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan keamanan, mutu, serta kejelasan informasi pada produk pangan olahan, termasuk AMDK, demi melindungi konsumen.A post shared by Kompas.com (@kompascom)
(prf/ega)
BPOM Pastikan Label “Air Pegunungan” di AMDK Sudah Melalui Verifikasi Ketat, Le Minerale Termasuk yang Lolos
2026-01-12 06:34:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:23
| 2026-01-12 06:18
| 2026-01-12 06:15
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 05:09










































