Vonis Naik Jadi 12 Tahun, Vadel Badjideh Siap Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung

2026-01-12 06:33:53
Vonis Naik Jadi 12 Tahun, Vadel Badjideh Siap Tempuh Kasasi ke Mahkamah Agung
JAKARTA, - Kreator konten Vadel Badjideh memutuskan menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung setelah upaya banding yang diajukannya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.Keputusan itu ditempuh Vadel lantaran vonisnya diperberat dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara.Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memastikan pihaknya tengah menyiapkan memori kasasi yang akan diserahkan pada 25 November 2025 mendatang.“Tanggal 25 saya masukkan memori kasasi,” ujar Oya, Sabtu .Baca juga: Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara di Tingkat BandingDengan langkah kasasi ini, kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan pengadilan sebelumnya yang diberikan kepada Vadel dan mengurangi hukuman tersebut.Sebelumnya, Vadel Badjideh mendapat vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus persetubuhan dan aborsi terhadap putri dari Nikita Mirzani berinisial LM.Tidak menerima putusan tersebut, pihak Vadel mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.Namun, bukan mendapatkan keringanan, majelis hakim banding justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.Penambahan hukuman dipertimbangkan lantaran perbuatan aborsi dilakukan dua kali dan dinilai menimbulkan dampak serius serta trauma bagi korban.


(prf/ega)