JAKARTA, - Kasus fraud berupa aktivitas transfer ilegal di beberapa bank melalui sistem BI Fast sempat ramai beberapa waktu lalu. Pasalnya, kerugian akibat pembobolan tersebut ditaksir mencapai Rp 200 miliar.Kasus pembobolan Rp 200 miliar ini mulai menemui titik terang setelah Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, kasus ini merupakan kasus yang cukup kompleks dan sulit ditangani.Baca juga: OJK Sebut Dana Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast Dilarikan ke Kripto Internasional/SUPARJO RAMALAN Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin Pasalnya, pelaku yang melakukannya bukan lagi perseorangan atau pelaku tunggal, melaikan melibatkan jaringan kriminal yang terorganisasi sehingga kejahatan dijalankan secara sistematis dan terukur."Memang persoalan nih, persoalan scam, persoalan cyber attack segala macam ini memang persoalan yang tidak mudah sekarang pada saat ini ya," ujar Dian usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta, Senin .Tidak hanya itu, kata Dian, OJK menduga dana hasil pembobolan itu langsung dialihkan ke aset kripto di pasar internasional sehingga sulit untuk dilacak dan dilakukan pemblokiran. Pasalnya, ketika dana sudah dikonversi dan masuk ke jaringan kripto global, otoritas keuangan praktis kehilangan jejak transaksi karena sifat kripto yang lintas negara dan tidak terikat pada satu yurisdiksi tertentu.Baca juga: Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast, OJK: Kami Menduga Ini adalah Organisasi Kriminal!Alhasi, OJK tidak lagi memiliki kendali langsung untuk memblokir atau menelusuri aliran dana tersebut sehingga upaya pemulihan dana menjadi sulit dilakukan."Yang paling kita khawatirkan adalah pelarian dananya ini justru kita tidak bisa blok lebih cepat karena sekarang dilarikan ke kripto internasional," ucapnya.
(prf/ega)
Babak Baru Kasus Fraud BI Fast Terungkap: Dana Mengalir ke Kripto
2026-01-12 07:53:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:34
| 2026-01-12 08:15
| 2026-01-12 07:53
| 2026-01-12 06:58
| 2026-01-12 06:27










































