JAKARTA, - Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau usai Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Penunjukan SF Hariyanto dikonformasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto."Kemendagri sudah langsung menunjuk Wagub (Riau SF Hariyanto) sebagai Plt," kata Bima Arya kepada Kompas.com, Rabu .Dengan adanya penunjukan tersebut, SF Hariyanto akan menjalankan roda pemerintahan sehingga pelayanan publik di Provinsi Riau tetap akan berjalan."Menjalankan roda pemerintahan dan pastikan pelayanan publik terus berjalan," ujar Bima Arya.Baca juga: 3 Tersangka Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Ada Gubernur Riau Abdul WahidKemudian, mantan Walikota Bogor tersebut meminta kepala daerah untuk bekerja dengan benar dan tidak terjerat kasus korupsi."Kepala daerah jangan anggap enteng, setiap langkah diawasi," kata Bima Arya.Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu .Penetapan tersangka itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Riau pada Senin, 3 November 2025.Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Berikut identitas ketiga tersangka:“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.Baca juga: Kemendagri Tunjuk Wagub Riau Jadi Plt Gubernur Usai Abdul Wahid TersangkaDalam penjelasannya, Johanis Tanak mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Johanis Tanak menyebut, tersangka AW selaku Gubernur Riau meminta “jatah preman” atau fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp 7 miliar kepada para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP.AW disebut meminta “jatah preman” itu diwakili oleh MAS Kepala Dinas PUPR-PKPP, dengan ancaman pencopotan jabatan jika tidak diberikan.“Saudara MAS yang merepresentasikan AW, meminta fee sebesar 5 persen (Rp7 miliar).Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Tanak.Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.“Terhadap saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN (Dani M. Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tanak.Baca juga: KPK Sebut Gubernur Riau Ancam Copot Kepala UPT jika Tak Setor “Jatah Preman”
(prf/ega)
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Pemerintahan di Riau Dipegang Wagub SF Hariyanto
2026-01-13 06:06:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 05:28
| 2026-01-13 04:42
| 2026-01-13 03:56
| 2026-01-13 03:39










































