Tiga Terdakwa Penganiayaan Pacar Ojol di Sleman Divonis Hukuman Delapan Bulan Penjara

2026-01-13 06:17:12
Tiga Terdakwa Penganiayaan Pacar Ojol di Sleman Divonis Hukuman Delapan Bulan Penjara
YOGYAKARTA, - Pengadilan Negeri Sleman menggelar sidang perkara penganiayaan pacar driver yang terjadi di Bantulan, Kalurahan Sidoarum, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.Di dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana delapan bulan penjara kepada tiga orang terdakwa, yakni Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, Rony Hanif Warayang, dan Rohmad Teguh Winarno.Baca juga: Kematian Dosen Muda Untag, Kode di Balik Pelanggaran AKBP BasukiSidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim ini dilaksanakan secara hybrid.Ketiga terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.Majelis hakim dalam persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Agung Nugroho.Di dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, terdakwa dua Rony Hanif Warayang, dan terdakwa tiga Rohmad Teguh Winarno telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum."Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa sesungguhnya atas masing-masing dengan pidana penjara selama delapan bulan," ujar hakim ketua Agung Nugroho saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin .Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Selain itu, Majelis Hakim menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan.Di dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat."Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian berupa luka-luka kepada saksi korban," kata hakim ketua Agung Nugroho.Hal yang meringankan adalah para terdakwa telah mengakui perbuatannya.Para terdakwa juga telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya."Di dalam persidangan, para terdakwa dan korban telah saling memaafkan," ucapnya.Penasihat hukum para terdakwa, Muhammad Badrus Zaman, usai berdiskusi dengan para terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim."Kami selaku pengacara dari Takbirdha, Rony, dan Pak Teguh menerima putusan," ucap Muhammad Badrus Zaman di dalam persidangan.


(prf/ega)