JAKARTA, - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program Ipar Adalah Maut The Series yang tayang di MDTV.Teguran itu dilayangkan karena MDTV diduga melanggar peraturan tentang muatan seksual yang disiarkan tanggal 3, 4, dan 6 November 2025."Diketahui program siaran tersebut menampilkan beberapa muatan adegan yang mengensankan penggambaran seksualitas," bunyi pengumuman resmi KPI Pusat dikutip Kompas.com, Rabu .Baca juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Ipar Adalah Maut The SeriesMDTV disebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (1).Oleh sebab itu, KPI mengimbau MDTV untuk lebih teliti dalam merilis konten yang memiliki muatan seksual di jam-jam utama."Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal Pasal 14 ayat (1), Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran," lanjutnya.Baca juga: Respons Lucu Mikha Tambayong Saat Deva Mahenra Kembali Main di Ipar Adalah Maut The Series KPI Pusat juga menekankan MDTV sebagai lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.Program siaran harus mencerminkan nilai-nilai moral dan budaya."Upaya ini juga sejalan dengan perlindungan terhadap anak dan remaja dari paparan konten yang dapat mendorong perilaku berisiko," tulis akun KPI Pusat.Baca juga: Deva Mahenra Protes Kembali Jadi Aris di Ipar Adalah Maut The Series Ipar Adalah Maut The Series merupakan adaptasi dari utas viral TikTok Elizasifaa.Ceritanya berpusat pada perselingkuhan seorang suami dengan adik iparnya sendiri.Ipar Adalah Maut The Series dibintangi oleh Deva Mahenra, Tatjana Saphira, dan Nicole Parham.Selain di MDTV, serial ini juga ditayangkan di platform streaming Netflix.Ipar Adalah Maut The Series memiliki total 45 episode.
(prf/ega)
KPI Tegur Ipar Adalah Maut The Series atas Konten Bermuatan Seksual
2026-01-11 22:06:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:44
| 2026-01-11 22:32
| 2026-01-11 22:10
| 2026-01-11 21:25










































