Melindungi Industri Nasional dari Praktik Dumping lewat KADI

2026-01-12 05:03:48
Melindungi Industri Nasional dari Praktik Dumping lewat KADI
JAKARTA, – Industri dalam negeri mengalami tekanan akibat produk impor yang membanjiri pasar lokal. Kondisi ini diperparah oleh daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya.Salah satu sektor yang paling terpukul adalah industri baja. Produsen nasional menghadapi kondisi darurat seiring marak praktik perdagangan tidak adil dari negara mitra, khususnya lewat penjualan baja murah atau dumping.Padahal, industri baja selama ini menjadi salah satu penopang utama pembangunan nasional dengan kontribusi 11,55 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) sektor industri pengolahan nonmigas.Data Indonesia Iron & Steel Association (IISIA) menyebutkan bahwa volume impor baja mencapai 12,8 juta ton pada 2024, sementara kapasitas produksi baja kasar (crude steel) nasional 18 juta ton.Adapun akibat banjir produk baja impor murah, utilisasi kapasitas industri baja nasional saat ini berada di level kurang lebih 52 persen, padahal idealnya berada di kisaran 80 persen. Kondisi ini berdampak pada profitabilitas dan mengancam keberlanjutan operasional industri.Co-Executive Director IISIA Yerry Idroes menyampaikan, industri baja Indonesia menghadapi tantangan berat akibat oversupply global dan praktik dumping yang masif.China memproduksi 1 miliar ton baja kasar per tahun. Jika 2 persen saja diekspor ke Indonesia, jumlahnya sudah melebihi kapasitas produksi nasional."Kapasitas kita hanya 18 juta ton. Jauh banget dari China," ujar Yerry saat dihubungi Kompas.com, Kamis .Yerry menilai, harga produk baja impor yang tidak wajar membuat produsen lokal sulit bersaing, meski memiliki efisiensi produksi yang baik.“Misalnya, produk dijual 300 dollar AS di negara asal. Lalu, dijual 300 dollar AS ditambah biaya transport di sini (Indonesia), ini fair. Namun, kalau dijual 300 dollar AS (di Indonesia) tanpa memperhitungkan transport, itu sudah terindikasi dumping," jelasnya. Ketua KADI Frida Adiati dalam tayangan Naratama Kompas.com yang dipandu Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin menjelaskan, KADI memiliki fungsi krusial dalam perdagangan nasional, yaitu menjaga agar perdagangan tetap fair dan tidak memproteksiUntuk menjaga keadilan perdagangan, IISIA mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan tariff barrier, seperti Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan non-tariff barrier lewat pengetatan standar masuk ke pasar Indonesia.Untuk trade remedies, IISIA mengimbau anggotanya untuk melakukan konsultasi mengenai “unfair trade dan trade remedies” kepada Komisi Anti Dumping Indonesia (KADI).Baca juga: KADI: Investor Asing Lihat Komitmen Indonesia Tindak DumpingTerbaru, KADI menggelar kegiatan asistensi bagi pelaku usaha industri baja dari hulu sampai hilir di Banten, Selasa .Permohonan sejumlah anggota IISIA, yakni PT Krakatau Posco, PT Krakatau Steel Tkb, PT Gunung Raja Paksi, PT Java Pacific, dan PT New Asia Internasional, terkait praktik dumping produk HRC dari WISCO, China, juga tengah diselidiki oleh KADI per Senin .Penyelidikan anti-dumping akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan. Bila diperlukan, dapat diperpanjang hingga 18 bulan."Hasil kajian atas kecukupan bukti awal yang disampaikan dalam permohonan menunjukkan adanya tuduhan dumping, kerugian, dan hubungan kausal antara keduanya. Sesuai dengan Anti-Dumping Agreement dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, KADI memutuskan untuk memulai penyelidikan atas permohonan yang disampaikan oleh IDN", ujar Ketua KADI Frida Adiati lewat keterangan resmi saat itu.Baca juga: KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Nilon Film Asal Tiongkok, Thailand, dan Taiwan Co-Executive Director IISIA Yerry Idroes menekankan bahwa instrumen trade remedies ini adalah hak industri untuk mendapat perlindungan dari negara.Pada kesempatan terpisah, Frida menjelaskan bahwa KADI memiliki fungsi krusial dalam perdagangan nasional dan ekosistem industri dalam negeri."(Tugas) KADI tidak memproteksi, tetapi menjaga agar perdagangan tetap fair," ujar Frida dalam tayangan Naratama Kompas.com yang dipandu Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin.Sebagai lembaga non-struktural di bawah Menteri Perdagangan yang dibentuk sejak 1996, fungsi KADI adalah melakukan penyelidikan dan investigasi dumping berdasarkan data.Setelah menerima laporan dari pelaku industri, KADI bertugas menyelidiki dugaan praktik dumping yang dilakukan negara mitra. Dalam penyelidikan selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan, KADI membuktikan praktik dumping, menghitung margin dumping, serta memberikan rekomendasi besaran BMAD yang dikenakan kepada pemerintah.Sejak berdiri, KADI telah menangani 96 kasus. Sebanyak 58 kasus di antaranya dikenakan BMAD."Track record kami cukup baik. Tidak pernah ada yang di-challenge oleh negara lain di World Trade Organization (WTO)," kata Frida.Tahap penyelidikan dimulai dari permohonan pelaku industri dalam negeri yang harus dilengkapi bukti awal berupa margin dumping, kerugian, dan kausalitas. KADI kemudian melakukan pranotifikasi kepada kedutaan negara yang dituduh.Jika temuan awal terbukti, KADI melakukan inisiasi (dimulainya penyelidikan) dan menyebarluaskan informasi kepada pihak berkepentingan, seperti eksportir, importir, dan kedutaan. Investigator KADI bahkan dapat mengakses sistem keuangan eksportir untuk membuktikan dumping."Eksportir (red: perusahaan dari negara asal) yang kooperatif akan dihitung margin dumping-nya secara fair. Eksportir yang tidak kooperatif dikenakan tarif tertinggi di negara tersebut," jelas Frida.Setiap tahap dipublikasikan di lamar resmi KADI, mulai dari inisiasi, laporan data utama, hingga hasil akhir. Ada mekanisme public hearing dan specific hearing untuk memastikan fairness.Baca juga: Bahaya Dumping: Konsumen Terlena, Industri Dalam Negeri AmbrukFrida mengatakan, penetapan BMAD terbukti mampu mengembalikan harga barang yang terkena dumping ke level wajar.Setelah intervensi dilakukan, indikator-indikator kinerja industri nasional, seperti produksi, pangsa pasar, dan utilisasi kapasitas, mengalami perbaikan."Baja itu pernah kami (tangani) dan alhamdulillah industrinya bisa tetap hidup. Bahkan, ketika kami melakukan evaluasi, itu juga ada kenaikan di dalam indikator kinerjanya," ujar Frida.KADI menggunakan 15 indikator ekonomi untuk membuktikan kerugian dan mengukur dampak pengenaan BMAD. Indikator tersebut antara lain mencakup volume produksi, penjualan, pangsa pasar, profit, hingga utilisasi kapasitas.Rekomendasi hasil penyelidikan KADI kemudian diputuskan dalam Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional (PKN) yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait barang yang diselidiki, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).Setelah itu, rekomendasi dengan mempertimbangkan hasil PKN disampaikan Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).Saat ini, tantangan KADI adalah menyeimbangkan kepentingan industri hulu yang terdampak dumping dengan industri hilir atau industri pengguna yang memerlukan bahan baku murah.Yerry kembali mengatakan, trade remedies akan berdampak lebih efektif jika kebijakan anti-dumping dimanfaatkan produsen baja nasional, anggota IISIA dari hulu hingga hilir yang juga terdampak praktik dumping produk baja impor.Di industri baja, baru kluster flat product yang aktif mengajukan permohonan."Kami dorong supaya anti-dumping dilakukan hulu–hilir. Jika hot rolled mengajukan, cold rolled juga mengajukan sehingga hasilnya optimal," kata Yerry.Yerry mengapresiasi langkah KADI dengan menekankan bahwa semua layanan KADI tidak dipungut biaya. Selain itu, komite tersebut dapat melakukan percepatan permohonan lewat coaching. Inisiatif ini mampu mempercepat waktu yang dibutuhkan dari permohonan, penyelidikan, hingga penerbitan PMK.Lebih lanjut, Yerry juga merespons positif revisi PP Nomor 34 Tahun 2011 yang tengah dalam proses. Menurutnya, langkah ini dapat mempercepat proses investigasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan industri. Pihaknya pun mengapresiasi transparansi dan pendampingan KADI dalam proses investigasi.Dengan perbaikan berkelanjutan melalui revisi PP Nomor 34 Tahun 2011, peningkatan sosialisasi kepada pelaku industri, dan layanan konsultasi gratis yang terus ditingkatkan, KADI optimistis dapat semakin efektif menjaga keadilan perdagangan."Kami berharap, instrumen trade remedies ini dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh industri nasional. Ini adalah hak industri untuk mendapat perlindungan dari negara," kata Yerry.


(prf/ega)