202 Ribu Hektar Wilayah Adat di Bengkulu Terjerat Konflik Agraria Sepanjang 2025

2026-01-12 02:32:41
202 Ribu Hektar Wilayah Adat di Bengkulu Terjerat Konflik Agraria Sepanjang 2025
BENGKULU,  - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu, menyebut sepanjang tahun 2025 sebanyak 202,89 ribu hektar wilayah adat di Bengkulu, alami konflik agraria."Konflik wilayah adat ini menyebar di seluruh Provinsi Bengkulu, dan sektor kawasan hutan negara menjadi penyebab konflik paling besar," kata Ketua AMAN Wilayah Bengkulu Fahmi Arisandi, dalam rilis yang diterima kompas.com, Senin .Secara rinci, jumlah luasan konflik wilayah adat dengan kawasan hutan yang diklaim milik negara mencapai 143.108 hektare, lalu sektor pertambangan dengan luasan konflik mencapai 38,93 ribu hektare dan sektor perkebunan yang mencapai 20,86 ribu hektare.Baca juga: Lahan Bakal Diambil Alih Negara, 97 Karyawan PT Bumi Rafflesia Indah Mengadu ke DPRD Bengkulu"Ada 56 komunitas masyarakat adat yang sedang berkonflik dengan tiga sektor ini," kata Fahmi.Situasi ini bemula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara. Negara lebih dulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan masyarakat adat. Situasi ini bermula dari buruknya tata kelola kebijakan penetapan kawasan hutan oleh negara. Negara yang sudah dahulu menetapkan status hutan tanpa melibatkan komunitas adat.KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kondisi lubang tambang Bengkulu (Dok, Genesis)Padahal komunitas adatlah yang sudah lebih dahulu menetap dan beraktivitas di kawasan hutan.Ia pun menyontohkan salah satunya terjadi di komunitas adat Sungai Lisai yang ada di Kabupaten Lebong.Baca juga: Banjir, Longsor, dan Tanah Retak Landa Rejang Lebong BengkuluDiketahui, komunitas ini sudah sejak lampau memiliki pengetahuan terkait wilayah adat mereka yang kini dikenal dengan nama kampung Sungai Lisai, berdasarkan catatan para leluhur mereka. Atas itu, komunitas ini kemudian memilih bermukim di kampung Sungai Lisai jauh sebelum negara menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan hutan.Mereka telah mengelola serta menjaga hutan milik mereka dengan kearifan serta menanam padi Riun yang menjadi amanah para leluhur mereka.Baca juga: Kemenhut Bekukan Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan Bengkulu"Tapi celakanya, kampung ini malah dianggap masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Bayangkan, kini dapur, ruang tamu, kamar tidur mereka malah dianggap milik TNKS," katanya.Tidak hanya itu layanan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban negara seperti pendidikan, kesehatan, akses jalan yang layak tidak dapat mereka nikmati sebagaimana mestinya."Apabila ada orang Lisai sakit dan harus dirujuk mereka harus ditandu untuk sampai ke fasilitas kesehatan terdekat di kecamatan Pinang Belapis. Ini kan menyedihkan," kata Fahmi. KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Kemenhut menyegel kawasan hutan yang dirambah di Bengkulu.


(prf/ega)