JAKARTA, - Pemerintah mematangkan rencana mengubah sistem rujukan berjenjang dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini membuat pasien mesti dilempar-lempar dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya untuk mendapat perawatan.Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai sistem yang selama ini mewajibkan pasien berpindah dari rumah sakit (RS) tipe rendah ke tipe tinggi tidak lagi relevan dengan kebutuhan pelayanan medis masa kini.Reformasi besar ini digadang-gadang menjadi tonggak baru dalam tata kelola rujukan, dengan tujuan menekan biaya dan mempercepat penanganan pasien.Baca juga: Kisah Warga Setuju dan Tolak Wacana Dihapusnya Sistem Rujukan BPJS KesehatanDirektur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa pola rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit akan disesuaikan berdasarkan kompetensi, bukan lagi jenjang rumah sakit seperti selama ini.“Ke depan, kami juga akan memperbaiki terkait dengan rujukan. Kalau saat ini adalah rujukannya berjenjang, yaitu dari rumah sakit kelas D, kemudian kelas C, kemudian kelas B, sampai kelas A, maka ke depan kami akan melakukan perubahan perbaikan rujukan, menjadi rujukan berbasis kompetensi,” ujar Azhar, dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis .Dalam sistem rujukan yang selama ini berjalan, perjalanan paisen untuk mendapatkan layanan kesehatan di RS tipe A tidaklah singkat.Pasien harus melewati faskes satu di Puskesmas atau klinik, lalu ke RS tipe D atau C, kemudian tipe B, sebelum akhirnya dilayani di RS tipe A.Baca juga: Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa Dilempar-lempar Rumah Sakit Berlaku?Sekalipun pasien membutuhkan tindakan segera yang hanya ada di RS paripurna, ia tetap harus melewati tahapan berlapis tersebut.Kebijakan tersebut banyak dikritik karena menimbulkan biaya berulang.Selain itu, pasien sering kehilangan waktu akibat berpindah fasilitas yang ternyata tidak memiliki kompetensi memadai.Dalam desain baru, rumah sakit tidak lagi diklasifikasikan berdasarkan tipe D hingga A, melainkan berdasarkan kompetensi medis, yakni layanan dasar (Puskesmas/FKTP), Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna.Baca juga: Reformasi Sistem Rujukan BPJS: Dari Kebutuhan Medis hingga Nyawa PasienDokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit, bukan lagi level rumah sakit secara administratif.“Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa merujuk ke FKT lainnya, atau dari FKTP ke RS Madya hingga Paripurna,” kata Azhar.“Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi. Teman-teman BPJS kalau sudah bayar, hanya satu RS saja, karena begitu sudah dirujuk, maka rujukan tersebut harus dilayani secara tuntas,” imbuh dia.Baca juga: Menkes Ingin Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Khawatir Pasien Keburu WafatMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai, masyarakat akan lebih diuntungkan bila bisa langsung dirujuk ke fasilitas yang mampu menangani penyakitnya, tanpa harus melalui beberapa lapis rumah sakit.
(prf/ega)
Menakar Untung Rugi Pemangkasan Sistem Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan
2026-01-12 06:24:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:17
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 05:00
| 2026-01-12 04:50
| 2026-01-12 04:22










































