Djuyamto Serahkan Buku "Kesaksian Perjuangan" ke Hakim, Minta Diputus Seadilnya

2026-01-12 05:55:51
Djuyamto Serahkan Buku
JAKARTA, - Hakim nonaktif Djuyamto meminta agar bisa dihukum seadil-adilnya dalam kasus dugaan suap hakim pemberi vonis lepas atau ontslag kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). “Terdakwa tentu berharap Majelis Hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Djuyamto saat membacakan nota pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu Sebelum membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoinya, Djuyamto sempat menyerahkan satu buah buku kepada majelis hakim dan satu buku kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Buku yang diserahkan berjudul “Kesaksian Perjuangan: Kisah Nyata Para Pengadil Menuntut Hak-hak Konstitusional dan Independensi Kekuasaan Kehakiman”. Dalam sidang, Djuyamto tidak membacakan secara spesifik isi buku yang ditulisnya ini. Namun, isi buku terbitan tahun 2022 ini secara singkat disinggung dalam pledoi.Baca juga: Djuyamto Bantah Terima Suap Rp 9,5 Miliar, Sebut Hitungan Jaksa Ketinggian Awalnya, Djuyamto menyinggung soal kiprahnya menjadi hakim selama 23 tahun. Ia mengatakan, sejak masih magang hingga ditugaskan ke sejumlah daerah, banyak suka duka yang dialami. “Perjalanan panjang selama 23 tahun sebagai hakim dengan segala dinamika suka duka, baik dinamika di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan tentu akan sangat panjang untuk terdakwa sampaikan di sini,” kata Djuyamto. Djuyamto mengatakan, sepanjang menjadi hakim dan petugas pengadilan, ia tidak pernah dijatuhkan sanksi apapun oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Karirnya cenderung bersih, kecuali di titik akhir yang sekaligus menghancurkan namanya. Djuyamto menyinggung kalau dirinya pernah menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya XXX dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 17 Agustus 2024. Selain itu, Djuyamto juga menyinggung soal aktivitasnya dulu saat masih muda, yaitu untuk menyuarakan kegelisahan rendahnya upah hakim yang berdampak pada kesejahteraan dan independensinya.Baca juga: Usianya Sudah 56 Tahun, Hakim Agam Syarif Minta Divonis Ringan di Kasus Suap CPO “Maka terdakwa pada tahun 2010 bersama para hakim muda lainnya menginisiasi perjuangan mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman melalui gerakan mewujudkan jaminan kesejahteraan hakim,” cerita Djuyamto. Ia mengatakan, awalnya, gerakan itu banyak mendapat cibiran, baik dari masyarakat maupun sesama hakim. Djuyamto menilai, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim pada tahun 2025 secara tidak langsung menjawab apa yang dulu diperjuangkannya. “Pidato Presiden RI Bapak Prabowo dalam acara HUT ke-80 Mahkamah Agung RI menjadi tonggak penting adanya pengakuan negara terhadap kewajibannya untuk memberikan jaminan kesejahteraan hakim agar independensi hakim terjaga,” katanya.


(prf/ega)