BANDUNG, — Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan dukungannya terhadap kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penghentian sementara penerbitan izin ini sebagai langkah pengendalian banjir dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bandung.Kebijakan tersebut dinilai mendesak menyusul masifnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, termasuk di kawasan Kebun Teh Pangalengan, yang selama ini berperan penting sebagai daerah resapan air.Baca juga: Ancaman Bencana, Dedi Mulyadi Perluas Penghentian Izin Perumahan, Berlaku Seluruh JabarDalam keterangannya, Dadang menilai kebijakan moratorium perizinan perlu diterapkan karena masih banyak pelanggaran yang dilakukan pengembang, terutama terkait kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau.“Saya sepakat dengan kebijakan penghentian sementara perizinan perumahan. Selama ini, izin yang diberikan tidak seluruhnya dijalankan sesuai ketentuan. Ada pihak-pihak yang menyalahgunakan,” ujar Dadang saat ditemui di kawasan Kebun Teh Pangalengan, Selasa .Ia menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang, khususnya Pasal 43 ayat (3), mewajibkan pengembang menghibahkan 10 persen lahan kepada pemerintah daerah sebagai ruang terbuka hijau.Namun, kewajiban tersebut kerap diabaikan.“Ketentuan hibah 10 persen lahan itu tidak selalu dijalankan. Dampaknya, ruang resapan air semakin berkurang dan risiko banjir meningkat,” tambahnya.Baca juga: Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian LingkunganSelain menghentikan sementara penerbitan izin perumahan, Pemerintah Kabupaten Bandung juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alih fungsi lahan mulai Januari mendatang.Evaluasi tersebut akan mencakup berbagai kawasan eksisting, termasuk lahan milik PTPN yang saat ini tengah mengajukan perpanjangan hak guna usaha (HGU).“Evaluasi alih fungsi lahan akan dilakukan secara menyeluruh. Salah satunya terkait pengajuan HGU PTPN yang perlu dipercepat sebagai upaya memperketat pengelolaan dan pengawasan lahan,” ungkap Dadang.Dadang juga menyoroti maraknya penyerobotan lahan yang dipicu oleh perbedaan persepsi serta lemahnya pengawasan di lapangan.Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bandung telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melibatkan Komisi IV DPRD Jawa Barat.“Kami sudah bersepakat untuk memperkuat koordinasi. Alhamdulillah hari ini juga hadir Komisi IV. Ini bagian dari upaya bersama,” katanya.Menurut Dadang, kolaborasi lintas pemerintah menjadi kunci dalam penataan ulang tata ruang sekaligus pencegahan kerusakan lingkungan di wilayah Bandung Raya.Ia juga mencermati meningkatnya potensi bencana di Kabupaten Bandung, terutama banjir dan longsor di kawasan aliran sungai serta wilayah dengan intensitas aktivitas yang tinggi.“Persoalan kebencanaan menjadi perhatian serius. Ada sejumlah titik rawan banjir yang harus segera ditangani secara terintegrasi,” ujarnya.Melalui evaluasi kebijakan perizinan dan penguatan pengendalian tata ruang, Dadang berharap risiko bencana dapat ditekan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Bandung.
(prf/ega)
Ikuti Langkah Dedi Mulyadi, Bupati Bandung Moratorium Izin Perumahan
2026-01-11 14:10:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 13:29
| 2026-01-11 13:26
| 2026-01-11 12:58
| 2026-01-11 12:18










































