JAKARTA, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, pada Senin . Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan status tersangka tersebut.“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana," kata Herdika dalam keterangannya, Senin.Baca juga: Restorative Justice Ditolak, Kasus Tagihan Hotel Wagub Babel Hellyana Berlanjut ke PengadilanBerdasarkan dokumen yang diterima pelapor, penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu ini mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja," terang Herdika.Ia juga menyayangkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah tersebut masih digunakan hingga saat ini dalam dokumen resmi pemerintahan.Sementara itu, Kompas.com telah mencoba menghubungi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Namun, hingga berita ini ditayangkan pesan singkat maupun sambungan telepon yang dilakukan belum dijawab.Baca juga: Bareskrim Periksa Wagub Babel Hellyana Terkait Dugaan Ijazah PalsuTerpisah, kuasa hukum Hellyana, M Zainul Arifin menyatakan, hingga kini belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. “Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” ujar Zainul.Namun, jika penetapan tersangka tersebut benar, ia menegaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana sebagaiman dituduhkan.“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.Baca juga: Konflik Gubernur dan Wagub Babel, Hellyana Akan Lapor DPRD dan KemendagriDiberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status penanganan dugaan kasus ijazah palsu Hellyana, ke tahap penyidikan.Setelah peningkatan status perkara tersebut, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis .Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
(prf/ega)
Wagub Babel Hellyana Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
2026-01-12 06:39:03
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:33
| 2026-01-12 05:06
| 2026-01-12 04:33
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 04:18










































