Kejar Target Penyelesaian, Pramono Jadikan Selasa sebagai Hari Khusus Bahas Perda

2026-01-12 05:48:40
Kejar Target Penyelesaian, Pramono Jadikan Selasa sebagai Hari Khusus Bahas Perda
JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan hari Selasa sebagai waktu khusus untuk membahas peraturan daerah (Perda).Kebijakan ini dibuat karena target DPRD untuk menyelesaikan 15 Perda sepanjang tahun ini belum tercapai.“Setiap hari Selasa kita gunakan sebagai hari untuk pembahasan Perda dan maka untuk itu, kalau memang hari Selasa ada pembahasan itu, saya izinkan OPD untuk apa, enggak hadir dalam rapat kalau ada rapat di Balai Kota (Jakarta),” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Kebakaran Rumah di Ciracas akibat Korsleting, Satu Orang TerlukaPramono menjelaskan, dari target 15 Perda, kemungkinan hanya 10 sampai 12 yang dapat diselesaikan tahun ini.Ia telah melakukan rapat koordinasi dengan Bapemperda dan panitia-panitia khusus untuk mempercepat proses penyelesaian.“Dari target 15, pasti enggak semua target itukan bisa terpenuhi, tetapi kami sedang mengupayakan, mudah-mudahan 10 sampai 12 Perda bisa terpenuhilah,” ungkap Pramono.Menurut dia, salah satu penyebab lambatnya penyelesaian Perda adalah ketidakteraturan jadwal pembahasan sebelumnya.Dengan penjadwalan baru ini, ia berharap proses pembahasan menjadi lebih tertata.“Di antaranyakan gini, dulu enggak ter-schedule, sekarang kita atur ter-schedule dengan baik,” kata dia.Baca juga: Korban Kebakaran Jatipulo Desak PLN Evaluasi Tower SUTT: Takut Meledak LagiSebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya menargetkan minimal 15 Perda selesai tahun ini."Kami menargetkan bisa merampungkan minimal 15 Perda tahun ini. Mohon doa dan dukungannya," ujar Abdul Aziz, Selasa .Saat itu, kata dia, Bapemperda tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang wajib disahkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta."Secara paralel, ada lima Raperda yang sedang dibahas. Empat di antaranya melalui panitia khusus (Pansus), dan satu lagi langsung dibahas oleh Bapemperda," jelasnya.Adapun empat Pansus yang dimaksud adalah Pansus Raperda Pendidikan, Pansus Utilitas, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pansus Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


(prf/ega)