SURABAYA, - Aparat Kepolisian kembali menangkap dua juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di tepi jalan umum Surabaya. Mereka diamankan karena melanggar batas waktu hingga tidak memiliki kartu resmi.Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, penangkapan jukir liar tersebut dilakukan ketika menggelar patroli pada Rabu dini hari.Kedua jukir liar yang ditangkap tersebut adalah Iswandi (50) asal Kecamatan Gondang, Mojokerto dan Hadi Ismanto (43) warga Kecamatan Simokerto, Surabaya.“TKP (penangkapan dua jukir liar) di Jalan Sumatera Nomor 42 dan Nomor 31, Kecamatan Gubeng, Surabaya,” kata Erika, ketika dikonfirmasi, Kamis .Baca juga: 131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025Erika menyebut, pelaku Iswandi merupakan seorang jukir yang memiliki Kartu Identitas Petugas Parkir (KIPP). Akan tetapi, dia tidak menaati aturan batas waktu yang ditentukan.“Tetap melaksanakan aktivitas sebagai jukir meski jam operasional perparkiran telah berakhir. Sehingga tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya,” ujarnya.Sementara itu, Hadi Ismanto tidak mengantongi KIPP untuk beroperasi di lokasi itu. Pelaku mengaku seorang petugas perbantuan dari jukir lain di tepi jalan umum tersebut.“Hadi Ismanto melaksanakan kegiatan sebagai jukir pembantu tanpa dilengkapi Kartu Identitas Petugas Parkir. Sehingga tidak memiliki legalitas sebagai petugas parkir resmi,” kata Erika.“Dengan modus tersebut, para pelanggar tetap menarik atau mengatur kendaraan di lokasi parkir tanpa memenuhi syarat administratif dan ketentuan operasional,” ujarnya lagi.Baca juga: Viral Video Jukir Resmi Langgar Batas Wilayah, Dishub Surabaya Ancam Cabut KTAKedua jukir itu pun menerima sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) sebagaimana diatur dalam Pasal 39 peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menangkap sebanyak 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua pekan. Selanjutnya, pihaknya akan fokus penerapan dengan sistem digital.Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, ratusan jukir liar itu ditindak ketika tengah beroperasi di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir."Sebanyak 112 (jukir) Itu rata-rata (beroperasi) di (usaha yang sudah) pajak parkir. (Ditangkap) karena mereka bergerak di sana," kata Eri, ketika dikonfirmasi pada 12 Desember 2025.Baca juga: Cekcok Berujung Penganiayaan, Tukang Sayur di Sampang Serang Jukir Diduga Pakai SajamEri menyebut, penertiban jukir liar tersebut untuk menjaga transparansi pengelolaan lahan parkir. Di sisi lain, tindakan itu juga untuk melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian.“Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Luthfie Sulistiawan), terutama yang di tempat pajak parkir,” ujarnya.“Saya sampaikan di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan, agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” kata Eri lagi.Lebih lanjut, menurut Eri, pemilik usaha bisa langsung melapor ketika tempat parkirnya diisi oleh jukir yang tidak menggunakan atribut resmi atau tarif tidak sesuai dengan ketentuan.“Kalau tidak sesuai tarif, tidak pakai rompi, yang punya usaha jadi sepi, orang malas ke sana, terganggu. Kalau yang punya usaha laporan, pasti Polrestabes akan melakukan tindakan," ujar Eri Cahyadi.Baca juga: Eri Cahyadi Berantas Jukir Liar Surabaya: 112 Orang Ditindak, Parkir Non Tunai Siap Hadir
(prf/ega)
Polisi Tangkap Lagi 2 Jukir Liar di Surabaya, Langgar Batas Waktu dan Tak Punya Kartu Resmi
2026-01-12 05:12:48
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:26
| 2026-01-12 04:59
| 2026-01-12 04:35
| 2026-01-12 04:34
| 2026-01-12 04:25










































