PALANGKA RAYA, - Program makan bergizi gratis (MBG) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), masih menghadapi tantangan. Di antaranya soal kasus keracunan hingga temuan ulat di menu makanan.Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada pihak penyedia makan, dalam hal ini Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun petugas di dalamnya, jika terbukti melakukan kelalaian.Koordinator Regional BGN Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Elisa Agustino, mengungkapkan bahwa sanksi akan diberikan bagi penyedia MBG yang melakukan kelalaian.Tetapi, akan dilihat terlebih dahulu, apakah kelalaian itu berkaitan dengan fasilitas dapur umum atau oleh oknum pegawai SPPG.Baca juga: Ada Ulat di Menu MBG Siswa MTsN 1 Palangka Raya, BGN Selidiki Penyebabnya“Kalau memang ada kelalaian, akan dilihat dulu apakah berkaitan dengan fasilitas, kalau memang karena fasilitas, maka dapurnya akan ditutup. Kalau misalnya kelalaian oleh petugas, maka dia akan dievaluasi,” beber Elisa Agustino saat ditemui usai kegiatan diskusi kelompok terpimpin terkait pelaksanaan MBG di Kalteng, yang digelar di Palangka Raya, Senin .Elisa menjelaskan bahwa evaluasi terhadap petugas tidak selalu berujung pada pemecatan.Pemecatan terhadap petugas SPPG akan dilakukan jika kelalaian dinilai fatal dan disetujui oleh BGN Pusat.“Kalau kelalaian oleh petugas itu sangat krusial, bisa saja petugas itu kami ganti, dan yang mengganti itu dari pusat juga (BGN),” sebut Elisa.Diketahui, akhir-akhir ini publik di Kalteng geger dengan temuan ulat di menu MBG yang dikonsumsi oleh siswa MTsN 1 Palangka Raya, pada pekan lalu.Tak hanya itu, sebulan sebelumnya, peristiwa keracunan juga dialami oleh 27 siswa SDN 3 Bukit Tunggal setelah mengonsumsi saus kedaluwarsa di menu MBG.Baca juga: Dapur MBG di Desa Papa Garang di Labuan Bajo Dibangun di Tengah Pemukiman, Pemdes KagetDia memastikan bahwa temuan ulat di menu MBG itu masih akan dilakukan investigasi.“Yang pasti (temuan ulat) di menu MBG itu bukan faktor kesengajaan, kami tidak mungkin memasukkan benda-benda ke makanan. Pastinya ketika menerima laporan itu kami meminta kepala SPPG melakukan evaluasi besar-besaran,” jelas dia.Pegawai SPPG dari tingkat kepala, ahli gizi, sampai jajaran lainnya juga dilakukan evaluasi.“Di sisi lain ini kan porsinya cukup banyak, ada 3.000 porsi yang harus diproduksi, dan mungkin saja ada banyak kemungkinan yang terjadi, tetapi tidak bisa jadi alasan karena banyaknya porsi penyajiannya jadi asal-asalan,” ujarnya.Baca juga: Geger MBG Berulat di MTsN 1 Palangka Raya, Kepala Sekolah Beri PenjelasanTak hanya itu, sanksi penghentian operasional SPPG juga akan diberikan apabila SPPG tersebut menyebabkan kasus keracunan yang membuat suatu daerah harus menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG.“KLB itu kan semacam kasus keracunan dan seterusnya. Kalau itu terjadi maka dapur (SPPG) itu akan disanksi penutupan. Di Kalteng belum ada KLB, kalaupun ada SPPG yang ditutup itu karena renovasi,” ujarnya.
(prf/ega)
Temuan Ulat hingga Keracunan MBG di Palangka Raya, BGN Siapkan Sanksi
2026-01-12 06:40:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:43
| 2026-01-12 04:43
| 2026-01-12 04:31
| 2026-01-12 04:25
| 2026-01-12 04:14










































