Perjalanan Kasus Ira Puspadewi: Vonis Bui hingga Prabowo Beri Rehabilitasi

2026-01-12 06:01:11
Perjalanan Kasus Ira Puspadewi: Vonis Bui hingga Prabowo Beri Rehabilitasi
JAKARTA, - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Begini perjalanan kasusnya.Sebelumnya, Ira divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.Ira pun dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.Baca juga: Kapal Karam Dibeli PT ASDP Rp1,7 Miliar, Jaksa Bertanya-tanyaDua anak buah Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga ikut dinilai bersalah.Mereka masing-masing dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.Tapi, keputusan Prabowo untuk merehabilitasi mereka bertiga memulihkan hak dan martabat para terpidana kembali ke sedia kala."Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa ."Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," imbuhnya.Baca juga: Peringatan Anomali Diabaikan Ira Puspadewi Berujung Vonis 4,5 Tahun Bui Dalam pembacaan vonis Kamis pekan lalu, Ira dkk dinyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi.Perbuatan mereka disebut sebagai kelalaian berat yang berujung pada tindakan korup, yaitu memperkaya orang lain atau suatu korporasi.“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam sidang Kamis lalu.Baca juga: Vonis Ira Puspadewi: Kata Hakim, Narasi Kriminalisasi, hingga Penegasan KPK Dalam proses akuisisi, PT ASDP disebutkan telah memperkaya PT JN dan pemiliknya Adjie, senilai Rp 1,25 triliun. Angka ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara.Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Ira dkk lolos dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999.Tapi, ketiganya dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.Sebelum akhirnya direhabilitasi, debat soal ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sudah bergulir sejak akhir tahun 2024.


(prf/ega)