Adies Kadir Kembali Aktif di DPR, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang

2026-01-12 05:53:41
Adies Kadir Kembali Aktif di DPR, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
JAKARTA, - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji mengatakan, konstituen Adies Kadir di daerah pemilihannya (dapil) pasti senang mendengarnya akan kembali aktif sebagai anggota DPR.Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota dewan."Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu .Baca juga: Putusan Lengkap MKD untuk Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies KadirFraksi Partai Golkar, kata Sarmuji, akan menghormati putusan MKD yang telah menggelar sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir.Menurutnya, putusan MKD tersebut merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh."Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat," ujar Sarmuji.Baca juga: Terima Putusan MKD, Uya Kuya Sebut Jadikan PelajaranMKD DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu .Kelima anggota DPR nonaktif tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.Dua nama lainnya berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.Baca juga: Kenapa MKD Putuskan Uya Kuya dan Adies Kadir Tak Langgar Kode Etik?MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dari DPR selama 6 bulan sejak putusan.Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR selama 3 bulan. Sedangkan Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.Sedangkan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Politikus Partai Golkar itu bisa segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.Terakhir adalah Uya Kuya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR Fraksi PAN.Baca juga: Akhir Drama Sahroni CS di Sidang MKD: Dihukum 6 Bulan, Bisa Tetap Jadi Dewan/ADHYASTA DIRGANTARA 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu .


(prf/ega)