RUU Penyesuaian Pidana Selesai Dibahas, Apa Saja yang Diatur?

2026-01-12 06:14:42
RUU Penyesuaian Pidana Selesai Dibahas, Apa Saja yang Diatur?
JAKARTA, - Pemerintah dan DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana, pada Selasa , untuk selanjutnya disahkan menjadi UU.Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, peraturan daerah, dan sejumlah ketentuan pidana dalam KUHP agar konsisten dengan sistem pemidanaan baru.“Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” kata Edward, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa .Pria yang akrab disapa Eddy memaparkan bahwa RUU ini mengatur penyesuaian pidana dalam UU sektoral.Baca juga: RUU Penyesuaian Rampung Dibahas, Bakal Disahkan saat Rapat Paripurna TerdekatHal itu mencakup penataan ulang ancaman pidana, penyesuaian kategori denda, dan penghapusan pidana kurungan agar sejalan dengan struktur pemidanaan dalam KUHP terbaru.Dalam ranah peraturan daerah, lanjut Eddy, pemerintah menetapkan bahwa kewenangan pemberian sanksi pidana dibatasi hanya pada denda.“Kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori ketiga, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” kata Eddy.Selain itu, RUU ini juga memuat penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP, sehingga implementasinya di lapangan efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir.Melalui upaya harmonisasi tersebut, pemerintah berharap keseluruhan aturan pidana di Indonesia dapat berjalan dalam satu sistem hukum yang terintegrasi dan modern.Baca juga: Usul Hapus Pidana Minimum Narkoba di RUU Penyesuaian Pidana, Pemerintah Setuju“Sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara,” ungkap Eddy.Menutup penyampaiannya, Eddy menegaskan bahwa pemerintah mendukung RUU ini segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.“Pada akhirnya, kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas dia.Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah bersepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dalam rapat paripurna terdekat.Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakat Atur Pencabutan Hak Profesi Bagi Pelaku Kejahatan Berulang di RUU Penyesuaian PidanaKesepakatan tersebut diambil setelah delapan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya dan menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna terdekat.“Setelah mendengar pandangan akhir mini fraksi dan pemerintah, apakah RUU tentang Penyesuaian dapat kita setuju dan dibawa ke tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU?” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, selaku pimpinan rapat, Selasa.Setelah peserta rapat langsung menyatakan “setuju”, diikuti pengetukan palu oleh pimpinan rapat.


(prf/ega)