JAKARTA, - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Mereka mendesak pemerintah dan parlemen menghentikan proses pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP yang rencananya dibawa ke rapat paripurna pekan depan.Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menjelaskan bahwa proses penyusunan revisi KUHAP sarat manipulasi dan tidak mencerminkan partisipasi bermakna warga negara.“Kami mengingatkan, sekali lagi, kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi bermakna warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil dan juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI yang mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” ujar Arif dalam konferensi pers pada Minggu .Baca juga: Komisi III DPR Minta Maaf Tak Semua Masukan Terakomodir di RUU KUHAPDia menilai proses legislasi dilakukan tanpa penjelasan memadai mengenai alasan dan pertimbangan pemerintah, serta DPR dalam menyusun pasal-pasal revisi KUHAP.“Yang itu kita tidak tahu disengaja atau tidak, tapi kami mengingatkan sekali lagi kepada DPR RI dan juga pemerintah Republik Indonesia agar proses penyusunan legislasi, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, memastikan disusun untuk melindungi kepentingan warga negara. Bukan untuk melindungi kepentingan penguasa atau, bahkan kemudian untuk kepentingan aparat atau institusi penegak hukum tertentu saja,” tuturnya.Arif menyebut persoalan tersebut terjadi baik dari aspek formal maupun substansi.Dia menegaskan bahwa materi RUU KUHAP saat ini jauh dari semangat penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.Baca juga: RUU KUHAP Masuk Babak Akhir: Substansi Perubahan Disepakati, Siap Disahkan Pekan Depan“Oleh karena itu… kami melihat ini bermasalah, ini tidak dijalankan, terlebih kemudian berakibat pada substansi atau materi KUHAP yang jauh-jauh dari semangat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia,” lanjut Arif.Dalam somasinya, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:Baca juga: Ini 14 Substansi RUU KUHAP yang Selesai Dibahas dan Akan Disahkan di Rapat Paripurna DPRSebelumnya diberitakan, pembahasan revisi KUHAP di DPR telah memasuki tahap akhir.Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III dan pemerintah pada Kamis di Kompleks Parlemen, Jakarta.“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II…? Setuju?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sebelum Habiburokhman mengetuk palu.
(prf/ega)
Koalisi Sipil Somasi Pemerintah dan DPR, Minta Pengesahan Revisi KUHAP Dibatalkan
2026-01-12 04:59:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:47
| 2026-01-12 04:58
| 2026-01-12 04:13
| 2026-01-12 04:11
| 2026-01-12 04:00










































