JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyebut, kenaikan upah minimum pekerja (UMP) tahun 2026 tidak akan ditetapkan dalam angka yang sama.Yassierli mengatakan, kebijakan itu diambil guna mengatasi persoalan disparitas atau kesenjangan UMP antar provinsi maupun kabupaten/kota.“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis .Baca juga: Kemenaker Luncurkan Kanal “Lapor Menaker” untuk Percepat Tindak AduanSkema penentuan besaran UMP itu sampai saat ini masih digodok guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan keniakan upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).Yassierli menyebut, dengan kebijakan itu nantinya kepala daerah berwenang menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai kondisi ekonomi setempat dan variabel yang telah ditentukan.Provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi misalnya dengan yang pertumbuhan ekonomi rendah masing-masing mendapat kewenangan untuk menentukan besaran UMP mereka.Menurutnya, kebijakan ini sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengkaji besaran kenaikan UMP.Baca juga: Tak Mau Anak Magang Dieksploitasi, Ini Arahan MenakerHasil kajian itu lalu diserahkan kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan.“Untuk ditetapkan oleh gubernur,” tutur Yassierli.Berbeda dengan tahun lalu di mana besaran UMP ditentukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), kenaikan UMP 2026 bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).Karena berdasar pada PP yang ditandatangani presiden, maka tidak ada kewajiban untuk mengumumkan kenaikan UMP pada 21 November.“Jadi tidak ada terikat dengan tanggal harus berapa tadi? 21 November,” kata dia.Diketahui pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.Kenaikan upah minimum itu berlaku secara nasional dan disambut pihak banyak pihak.Baru-baru ini, organisasi buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) meminta pemerintah menaikkan UMP sebesar 8 persen.“Angka 8,5 hingga 10,5 persen itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa .
(prf/ega)
Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Beda dengan Tahun Lalu
2026-01-12 19:02:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:52
| 2026-01-12 18:37
| 2026-01-12 17:51
| 2026-01-12 17:31










































