Propam Dalami Hubungan AKBP Basuki dengan Dosen Untag yang Tewas di Kamar Hotel

2026-01-12 04:32:26
Propam Dalami Hubungan AKBP Basuki dengan Dosen Untag yang Tewas di Kamar Hotel
SEMARANG, – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah tengah mendalami hubungan antara AKBP Basuki dan seorang dosen Untag berinisial D (35) yang ditemukan tewas di kamar hotel wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengaku, pihaknya telah mengetahui bahwa korban dan AKBP Basuki tinggal bersama dan berada dalam satu kartu keluarga.Informasi itu didapat setelah pihak kepolisian bertemu dengan mahasiswa dari kampus tempat korban mengajar."Ini yang baru kami tahu," kata Dwi.Baca juga: AKBP Basuki Dipatsus 20 Hari, Diduga Terlibat Satu KK dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas di HotelDwi juga tidak membantah bahwa korban dan AKBP Basuki pernah terlihat beraktivitas bersama.Namun, ia belum dapat membeberkan rinciannya karena masih dalam pendalaman."Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini," lanjutnya.Ia meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait peristiwa tewasnya dosen D agar melaporkannya kepada penyidik."Kami akan dalami itu," ujarnya.Dosen D ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar hotel dalam keadaan tanpa busana.Belakangan terungkap bahwa AKBP Basuki sempat berada bersama korban di kamar itu.Baca juga: 9 Fakta Dosen Untag Meninggal di Hotel Semarang, Keluarga Sebut Banyak KejanggalanDalam gelar perkara Bidpropam, AKBP Basuki diduga melanggar kode etik karena tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.Atas dugaan pelanggaran tersebut, AKBP Basuki dijatuhi penempatan dalam ruang khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Saiful Anwar, menyampaikan bahwa penempatan khusus itu merupakan bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Basuki,” kata Saiful, Kamis .Baca juga: Sebelum Meninggal, Dosen Perempuan yang Tewas di Hotel Semarang Ternyata Tinggal Bersama PolisiIa menegaskan bahwa patsus merupakan langkah awal untuk memastikan pemeriksaan berjalan profesional dan transparan."Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.Saiful juga menekankan komitmen Polda Jawa Tengah dalam menindak setiap pelanggaran anggota Polri.“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.


(prf/ega)