JAKARTA, - Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik.Dengan ditolaknya banding tersebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku, yakni vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Catur Irianto.Baca juga: Razman Arif Nasution Minta Maaf ke MA dan KY, Akui Pernah Buat Keributan di PN Jakarta Utara“Sebetulnya sudah diajukan di Pengadilan Negeri dan telah dipertimbangkan. Sehingga, permohonan untuk bebasnya tidak dikabulkan. Artinya, Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tentang terbuktinya tindak pidana,” kata Catur di Jakarta, Kamis .Catur menilai putusan tersebut sudah adil dan proporsional bagi Razman.Baca juga: Razman Arif Nasution Absen di Sidang Vonis karena Jalani Pengobatan di Malaysia“Bahwa hukuman 1 tahun 6 bulan ini sudah memadai, sudah pantas dan adil setelah dipertimbangkan, dan itu akhirnya menjadi putusan Pengadilan Tinggi bahwa putusan pidananya tetap,” tuturnya.Ia menambahkan bahwa pihaknya menghargai hak terdakwa jika ingin melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.“Tentu hak-hak terdakwa maupun penuntut umum, kalau tidak terima dengan putusan ini, dipersilakan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pengajuan kasasi sesuai ketentuan adalah 14 hari setelah diberitahukan,” ujar Catur.Baca juga: Razman Arif Nasution Siap Hadapi Sidang Tuntutan Hari IniSebelumnya, pada Oktober 2025, Razman pernah menyampaikan bahwa ia telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.“Oh, kalau banding sudah tidak ada sidang. Itu sidangnya majelis tertutup oleh Pengadilan Tinggi DKI. Kita tunggu. Insya Allah dalam waktu dekat akan keluar putusannya. Kita doakan sama-sama,” kata Razman kala itu.Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang SidangSebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Razman Arif Nasution bersalah atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
(prf/ega)
Banding Razman Arif Nasution Ditolak, Pengadilan Tinggi Jakarta Nilai Vonis Sudah Pantas dan Adil
2026-01-12 05:33:10
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 03:54










































