BGN Akan Awasi Ketat Kepemilikan SPPG Buntut Heboh Anak Waka DPRD Sulsel Miliki 41 Dapur MBG

2026-01-15 19:13:29
BGN Akan Awasi Ketat Kepemilikan SPPG Buntut Heboh Anak Waka DPRD Sulsel Miliki 41 Dapur MBG
Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuat aturan untuk mengawasi kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG). Hal ini usai terungkapnya anak Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengelola 41 SPPG di wilayahnya."Yang, yang ke depan, yang ke depan nanti. Saya awasi, ya," kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis .Dia mengatakan hingga kini belum ada aturan yang mengatur ketat soal kepemilikan SPPG. Sehingga, kata Nanik, BGN pun tidak bisa menghentikan SPPG tersebut dan menetapkannya sebagai pelanggaran.Advertisement"Ya, enggak lah, kan udah jalan, masa dihentikan, nanti gimana anak-anak yang terima manfaat. Kita evaluasi, ya. Kalau, kalau misalnya dapurnya jalan baik-baik ya kan itu peraturan yang lalu, ke depan nanti kita tegakkan lagi," jelasnya.Nanik menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sejak awal menginginkan yayasan di bidang pendidikan dan sosial membangun dapur MBG. Namun, pemerintah ingin target 82,9 juta penerima MBG dapat segera tercapai pada 2025.Hanya saja, saat awal-awal program MBG tak banyak yang mampu membangun SPPG. Oleh sebab itu, BGN meminta bantuan sejumlah pihak untuk membangun SPPG agar target penerima manfaat dapat terealisasi."Akhirnya kan, oke, bagaimana untuk mempercepat terbentuknya SPPG itu ya kita mintalah siapa yang mampu untuk bisa membangun ya membangun dapur itu, begitu ya," tutur Nanik.Menurut dia, saat ini ada banyak ratusan ribu pendaftar yang berminat untuk membangun SPPG. Nanik menuturkan satu orang tak harus memiliki 10 SPPG sebab ada banyak pendaftar yang berminat."Banyak banget, sampai kan ditutup. Mungkin sudah ratusan ribu kali ya yang ngantri," ucap Nanik. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 19:08