Beda Putusan MKD DPR untuk 5 Anggota Nonaktif, Ini Perbandingan Sanksi Uya Kuya sampai Sahroni

2026-02-04 04:32:56
Beda Putusan MKD DPR untuk 5 Anggota Nonaktif, Ini Perbandingan Sanksi Uya Kuya sampai Sahroni
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan lima putusan berbeda terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diadukan karena dugaan pelanggaran etik. Dari dua yang dinyatakan bebas hingga tiga lainnya disanksi beragam, keputusan ini menunjukkan penilaian yang mempertimbangkan berbagai aspek.MKD menunjukkan pola penegakan etika publik yang mempertimbangkan konteks, niat, dan dampak sosial dari tindakan anggota dewan.Lantas, bagaimana perbandingan sanksi Uya Kuya hingga Ahmad Sahroni?Baca juga: Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKDSidang putusan MKD DPR RI digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu . Lima anggota DPR nonaktif yang diperiksa adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.Kasus mereka teregister dalam perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.Kelima anggota itu dijerat tuduhan pelanggaran kode etik DPR RI. Masing-masing dinilai atas pernyataan atau tindakan yang memicu reaksi publik di tengah isu tunjangan DPR.Baca juga: MKD Tetapkan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik, Kasus Apa dan Bagaimana Sanksinya?MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar etik. Dalam amar putusan, Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyebut,"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang, dikutip dari Kompas.com, Rabu .MKD menilai Adies tidak memiliki niat menghina siapa pun, meski pernyataannya tentang tunjangan DPR sempat menimbulkan kesalahpahaman publik. Selain itu, pernyataan Adies juga sudah diralat.Hal serupa berlaku untuk Uya Kuya, yang dianggap menjadi korban disinformasi video lama."Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu tiga Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Adang.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-04 03:56