Sidang Perdana Delpedro Cs Digelar Besok, Kuasa Hukum: Terdakwa Cari Kebenaran dan Keadilan

2026-01-12 13:50:59
Sidang Perdana Delpedro Cs Digelar Besok, Kuasa Hukum: Terdakwa Cari Kebenaran dan Keadilan
JAKARTA, - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfatan, mengatakan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar siap menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa .Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis menggunakan sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025."Pada intinya para terdakwa menginginkan persidangan nanti sebagai tempat mencari kebenaran dan keadilan," ujar Fadhil saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Baca juga: Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok"Maka dari itu kami tim advokasi akan all out. Segala tindakan pihak lain yang menghalangi ikhtiar kami dalam mencari kebenaran dan keadilan akan kami lawan," tuturnya.Selain LBH Jakarta, Fadhil menyebut kuasa hukum lain yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga siap hadir dalam persidangan besok.Meski demikian, ia mengungkapkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang perdana tersebut.."Tinggal kita lihat saja besok bagaimana," lanjutnya.Adapun persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho mengatakan, keempat terdakwa masing-masing didakwakan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Atau pasal Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPBaca juga: Sidang Delpedro dkk Dimulai 16 Desember di PN Jakpus"Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tambah Fajar.Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan Delpedro Marhaen, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu .Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi. Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin .“Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.Baca juga: Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke PN Jakpus, Bakal Segera Disidangkan“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia. Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.


(prf/ega)