JAKARTA, - Bareskrim Polri telah memeriksa 19 saksi dalam penyidikan kasus temuan kayu gelondongan di wilayah Tapanuli.Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan saksi ahli yang berasal dari sejumlah instansi teknis terkait."Jadi semuanya, hasil pemeriksaan sudah memeriksa 19 saksi, ada 16 saksi dan 3 saksi ahli," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers yang dilihat dari YouTube Kompas TV, Senin .Baca juga: Bareskrim Periksa 17 Saksi terkait Kasus Kayu Gelondongan di SumateraSyahar mengatakan, pemeriksaan saksi masih terus berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.Menurutnya, ketiga saksi ahli tersebut berasal dari Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi, Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta instansi pertanahan.“Saksi ahli itu dari Dinas Lingkungan Hidup provinsi, kemudian dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari, dan dari Pertanahan, gitu, dan sekarang masih berlanjut pemeriksaan pemeriksaan," ujarnya.Baca juga: Prabowo Cek Sampah Kayu Gelondongan di Aceh Tamiang, Warga Serukan Status Bencana NasionalDiberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 17 saksi terkait temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir bandang di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara."17 Orang (telah diperiksa)," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni kepada wartawan, Senin .Irhamni mengatakan, penyidik juga melibatkan keterangan ahli dalam proses penyelidikan.Kendati demikian, ia belum merinci latar belakang maupun bidang keahlian para ahli yang dimintai pendapat."Masih periksa ahli," ujar dia.Adapun sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan penanganan perkara kayu gelondongan yang ditemukan di wilayah Garoga, Tapanuli Utara, hingga Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ke tahap penyidikan.Meski demikian, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(prf/ega)
Bareskrim Sudah Periksa 19 Saksi dan Ahli Terkait Kayu Gelondongan Sumut
2026-01-12 05:29:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 03:52
| 2026-01-12 03:51










































