Pemerintah Siapkan Perpres Ojol 2025: Atur Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi

2026-01-11 04:07:44
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol 2025: Atur Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi
– Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang akan mengatur soal tarif, perlindungan, serta kesejahteraan para pengemudi.Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberi kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pengguna layanan transportasi daring di Indonesia.Baca juga: Pinjol Resmi OJK November 2025: 96 Aplikasi Legal dan Aman untuk Pinjam Uang OnlineMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, rancangan Perpres ojol masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.Aturan tersebut digodok untuk menjawab isu-isu utama yang selama ini dihadapi para pengemudi, mulai dari perlindungan kerja hingga kesejahteraan.“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat .Baca juga: Proyek Kereta Cepat Whoosh: Alasan Dibangun, Utang, dan Tantangan PembiayaanIa menjelaskan, pemerintah akan melibatkan seluruh pihak, baik perusahaan jasa aplikasi maupun komunitas pengemudi ojek online, agar aturan yang dikeluarkan lebih relevan dan berpihak pada semua.“Dari draft itu kemudian kami pelajari. Ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tutur Prasetyo.Menurutnya, bentuk aturan dipilih dalam wujud Perpres agar proses penerbitannya bisa berlangsung lebih cepat.“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, mungkin (tahun ini), sangat mungkin,” ujarnya.Baca juga: Tabel Angsuran KUR Mandiri November 2025: Pinjaman hingga Rp 500 Juta, Cek CicilannyaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menegaskan bahwa Perpres ojol masih diproses. Namun, detail teknisnya belum dibahas dalam rapat terbatas di Istana pada Rabu .“Tadi tidak dibahas, tetapi itu sedang berproses,” ucap Airlangga usai rapat.Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI November 2025: Pinjaman Rp 1 Juta-Rp 200 Juta, Cek CicilannyaIa menjelaskan, Perpres tersebut akan mengatur fasilitas kemanfaatan bagi pengemudi ojek online, termasuk skema perlindungan sosial yang lebih rinci.“Fasilitas kemanfaatan untuk driver yang sekarang kita sudah berikan seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Nanti ada hal-hal lain yang teknis,” katanya.Meski begitu, ditegaskan bahwa Perpres ojol ini tidak akan mengatur soal tarif maupun status hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.“Tidak,” ujarnya singkat.Baca juga: Cek Harga BBM Pertamina November 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik di Semua Wilayah(Dok. Shutterstock/Sukarman) Ilustrasi ojek online (ojol). Pemerintah akan keluarkan Peraturan Presiden (Perpres) ojol. Perpres Ojol.


(prf/ega)