- Berbagai surat tanah atau dokumen kepemilikan tanah adat seperti girik sudah tidak berlaku mulai Februari 2026.Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.PP Nomor 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun.Oleh karena itu, jika dihitung sejak terbitnya aturan tersebut, maka berbagai dokumen tanah adat tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026.Baca juga: Mengapa Sertifikat Tanah Bisa Ganda? BPN Ungkap PenyebabnyaKepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN) Arie Satya Dwipraja mengimbau agar surat adat kepemilikan tanah milik perorangan seperti girik diubah menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).SHM diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.Berdasarkan UU tersebut, hak milik menjadi hak kepemilikan yang tidak mudah dihapus dibandingkan hak-hak atas tanah lainnya, serta bisa dipertahankan dari klaim pihak lain."Urus sertifikat sekarang sudah banyak kemudahan. Beberapa Kantor Pertanahan buka Sabtu Minggu," tutur Arie kepada Kompas.com, Jumat .Kementerian ATR/BPN telah memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah berjalan selama sembilan tahun untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya.Arie menyampaikan, mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat tanpa perlu bantuan ahli kuasa.Baca juga: Sertifikat Tanah Warisan Perlu Balik Nama, Ini Penjelasan BPNLebih lanjut, girik dan surat tanah adat lainnya akan menjadi petunjuk lokasi saat pendaftaran tanah ketika PP Nomor 18 Tahun 2021 berlaku.“Surat atau dokumen adat selain sertifikat bukanlah (bukti) kepemilikan,” kata Arie.Selain girik, surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026 lainnya adalah letter C, petok d, kekitir, serta pipil.Kemudian, surat atau dokumen tanah lainnya termasuk landrente, verpodning, erfpacht, opstal, dan gebruik."Dokumen-dokumen yang disebutkan tadi juga sebenarnya bukan bukti kepemilikan tanah tapi dokumen yang dibuat dalam rangka administrasi perpajakan pada masanya," tutur Arie.Baca juga: Apa yang Terjadi jika Sertifikat Tanah Warisan Tidak Dibalik Nama? Ini Kata BPN
(prf/ega)
Tak Berlaku Mulai 2026, Ini Cara Ubah Girik Jadi SHM
2026-01-12 11:44:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:53
| 2026-01-12 10:52
| 2026-01-12 10:41
| 2026-01-12 10:21
| 2026-01-12 09:57










































