Sore Ini, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Tim Kemendagri Usai Umrah Tanpa Izin Saat Bencana

2026-01-11 23:13:33
Sore Ini, Bupati Aceh Selatan Diperiksa Tim Kemendagri Usai Umrah Tanpa Izin Saat Bencana
JAKARTA, - Bupati Aceh Selatan, Mirwan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin hari ini.Pemeriksaan dilakukan tim di Aceh terkait keberangkatannya untuk ibadah umrah ke Arab Saudi, namun tanpa ada izin dari Kemendagri."Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Senin .Irwan menuturkan, pemeriksaan awalnya dilakukan pada pukul 14.00 WIB hari ini. Namun, diundur menjadi pukul 17.00 WIB karena Mirwan baru tiba di Aceh sore hari.Baca juga: Itjen Kemendagri Bakal Periksa Bupati Aceh Selatan Usai Pulang Umrah Hari Ini"Bupati Aceh Selatan (jadwal klarifikasi pada undangan pukul 14.00, terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB)," ucap dia.Irwan belum bisa banyak memberi perkembangan soal materi pemeriksaan.Sebab, pihaknya masih menunggu informasi lanjutan dari tim yang ada di Aceh."Kami masih menunggu informasi dari tim pemeriksa dari Aceh," tegasnya.Sebagai informasi, setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri harus mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu sebelum berangkat.Kementerian Dalam Negeri Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni IrwanSementara, Mirwan tidak mengantongi izin untuk bepergian ke luar negeri saat umrah.Pasalnya, wilayahnya tengah dilanda bencana ketika ia melaksanakan ibadahnya tersebut."Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu .Benni menambahkan, Gubernur Aceh juga telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan.Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.Baca juga: Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin, Ini Sanksi yang Menunggu Menurut UU PemdaPermohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.Oleh karenanya, Kemendagri mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk menuju Aceh dan melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.


(prf/ega)