JAKARTA, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengizinkan terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni untuk hadir langsung dalam sidang pembuktian di PN Jakarta Pusat pada Kamis pekan depan.Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sela yang digelar secara hybrid pada Kamis .“Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan.Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Kasus Peredaran Narkoba Lanjut ke Pembuktian“Dua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” lanjutnya.Dengan penetapan ini, Ammar Zoni dan lima terdakwa lain—Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi—tidak lagi mengikuti sidang pembuktian secara hybrid melalui sambungan daring.Keenam terdakwa yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, dijadwalkan hadir langsung di PN Jakarta Pusat. Hakim Elyarahma menjelaskan, proses pemindahan dan pengamanan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).“Bagaimana mekanismenya itu (tanggung jawab) penuntut umum, kewenangan penuntut umum ya. Yang jelas kami mengeluarkan penetapan dan minggu depan para terdakwa harus dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. Hakim menilai bahwa surat dakwaan JPU telah memuat uraian lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.Karena itu, eksepsi dinyatakan tidak diterima dan proses pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.Baca juga: Ammar Zoni Kembali Minta Hadir Langsung di Sidang, Hakim Beri Peluang saat PembuktianHakim menegaskan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil, meskipun perkara narkotika yang menjerat Ammar sebelumnya pernah diadili di PN Jakarta Barat pada tahun berbeda.Majelis hakim juga memerintahkan agar JPU menghadirkan para saksi dan terdakwa secara langsung dalam sidang pembuktian."Memerintahkan (jaksa) penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Ammar Akbar ersebut," tegas Ketua Majelis Hakim.Dalam sidang sebelumnya, pada Kamis , JPU meminta agar majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Ammar."Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan atau menetapkan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar," ujar JPU.JPU menegaskan, Surat Dakwaan Nomor Register Perkara PDM-270/M.1.10/10/2025 tanggal 8 Oktober 2025 telah disusun sesuai ketentuan hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Lanjut pada 27 NovemberJaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dugaan peredaran narkotika di rutan yang menjerat Ammar terus berjalan.“Selanjutnya kami menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada Majelis Hakim dengan harapan dapat memberikan keputusan yang tepat dan adil,” tutur JPU.Selain itu, jaksa menyatakan tidak akan menanggapi dalil-dalil pembelaan tim kuasa hukum Ammar karena dianggap bukan bagian dari materi eksepsi.
(prf/ega)
Hakim Izinkan Ammar Zoni Hadiri Sidang Pembuktian Secara Langsung di PN Jakpus Pekan Depan
2026-01-12 19:05:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 18:18
| 2026-01-12 17:54
| 2026-01-12 17:08
| 2026-01-12 17:01
| 2026-01-12 16:37










































