Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebelum 24 Desember 2025. Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak ingin terlambat dalam penetapan UMP 2026."Saya sudah meminta untuk segera diadakan rapat. Kita tidak boleh terlambat, kita akan mendahului untuk penetapan UMP-nya. Karena memang angkanya kan sudah ada range-nya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu .Kendati belum membocorkan besaran UMP, Pramono memastikan ada kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. Besaran UMP, katanya dipengaruhi berbagai indikator, seperti inflasi serta menyesuaikan pertumbuhan ekonomi terkini.Advertisement"Pasti ada kenaikan karena alpha-nya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu," jelas dia.Lebih lanjut, Pramono menyatakan juga sudah menerima Keputusan Presiden terkait penetapan upah tersebut.Dengan demikian, keputusan itu dipastikan akan menjadi landasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk menetapkan besaran UMP yang adil baik bagi buruh maupun pengusaha."Saya sudah mendapatkan laporan mengenai keputusan Presiden tentang hal itu. Sehingga dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta akan menjadi juri yang adil bagi buruh dan juga pengusaha," kata Pramono.
(prf/ega)
Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Sebelum 24 Desember, Pastikan Jadi Juri yang Adil bagi Buruh dan Pengusaha
2026-01-12 03:38:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:35
| 2026-01-12 02:30
| 2026-01-12 02:19
| 2026-01-12 01:46
| 2026-01-12 01:20










































