Mobil Tangki BBM di Jambi Terbakar di Gudang, Satu Orang Ditemukan Tewas

2026-01-14 09:27:24
Mobil Tangki BBM di Jambi Terbakar di Gudang, Satu Orang Ditemukan Tewas
JAMBI, – Satu orang tewas di dekat mobil tangki terbakar di RT 11, Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis malam.Mobil bertuliskan PT Putra Mauli Energi tersebut terbakar saat diparkir di sebuah gudang berisi sejumlah tandon dan drum bahan bakar minyak (BBM) yang diduga jenis pertalite.Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jambi, Mustari, menjelaskan, saat tiba di lokasi, petugas langsung berjibaku memadamkan api yang membumbung tinggi dari mobil yang terbakar.Baca juga: Dampak Erupsi Semeru: 200 Rumah Rusak, 143 Ternak Mati, 1.000 Warga Mengungsi"Pada saat proses pemadaman, di dalam gudang tidak ada satu pun orang yang kita lihat. Namun setelah api padam, ternyata ada satu orang yang meninggal dunia (terbakar) dan identitasnya belum diketahui," kata Mustari saat diwawancarai awak media di lokasi kejadian, Kamis malam.Tubuh korban ditemukan hangus tepat di sebelah kanan mobil tangki.Baca juga: Berdiam di Balai Desa, Hanik dan Keluarganya Bertahan Usai Rumah Hancur Diterjang Erupsi SemeruPantauan Kompas.com di lokasi, tubuh korban berada sangat dekat dengan roda mobil dan hangus terbakar.Di lokasi kejadian juga ditemukan tiga drum berisi BBM.Dalam proses pemadaman, dikerahkan lima unit mobil pemadam serta menggunakan cairan liquid foam (racun api).Sementara itu, Kapolsek Kotabaru Kompol Jimi Fernando mengatakan, anggotanya masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)."Untuk identitas (korban) belum kita ketahui ya," kata Jimi.Polisi juga akan menelusuri siapa pemilik mobil dan gudang tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 07:46