Risiko PHK dan Turunnya Kelas Menengah Uji Konsumsi 2026

2026-02-05 17:04:51
Risiko PHK dan Turunnya Kelas Menengah Uji Konsumsi 2026
-Tekanan terhadap kelas menengah dan berlanjutnya pemutusan hubungan kerja berisiko menahan laju konsumsi rumah tangga pada 2026. Risiko tersebut muncul di tengah perlambatan ekonomi dan tekanan pasar tenaga kerja sepanjang 2025.Badan Pusat Statistik mencatat sekitar 10 juta penduduk kelas menengah turun kelas hingga akhir 2024. Perubahan ini berdampak langsung pada pola belanja rumah tangga.Data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah PHK pada Januari hingga November 2025 mencapai 79.302 orang. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebanyak 77.965 orang.Baca juga: PHK Capai 79.302 Pekerja, Menkeu Tegaskan Tak Ada Stimulus TambahanKepala Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance Muhammad Rizal Taufikurahman menilai, penyusutan kelas menengah dan meningkatnya PHK berpotensi menekan konsumsi rumah tangga ke depan.Penyusutan sekitar 10 juta penduduk dari kelas menengah ke kelas bawah, menurut Rizal, menggeser struktur konsumsi ke kebutuhan dasar. Belanja nonesensial yang selama ini menjadi motor pertumbuhan ikut melemah.“Kondisi ini membuat konsumsi semakin sensitif terhadap dinamika pasar kerja dan pendapatan,” ujar Rizal, Kamis .Dalam jangka pendek, bantuan sosial tetap dibutuhkan untuk menjaga konsumsi kelompok rentan. Bantuan tersebut dinilai penting agar penurunan konsumsi tidak semakin dalam.Namun, Rizal menilai bansos belum cukup untuk mendorong ekspansi konsumsi agregat secara berkelanjutan jika tekanan terhadap kelas menengah terus berlanjut.“Bansos pada dasarnya hanya menjaga batas bawah konsumsi, bukan mendorong ekspansi konsumsi agregat secara berkelanjutan jika kelas menengah terus tertekan,” katanya.Baca juga: Angka PHK Tembus 79.302 Orang Per November 2025, Jabar TertinggiRisiko PHK berlanjut pada 2026, menurut Rizal, masih terbuka. Pelemahan permintaan, tekanan biaya usaha, dan strategi efisiensi perusahaan berpotensi berlanjut.PHK tidak selalu muncul dalam bentuk gelombang besar. Prosesnya bisa terjadi bertahap melalui pengurangan jam kerja, kontrak kerja yang tidak diperpanjang, hingga pembekuan rekrutmen.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-05 17:31