JAKARTA, - Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi Nur mengaku memberikan mobil Rubicon untuk Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady agar mobil tersebut terlihat meski di hutan sekalipun.Hal ini diucapkan Djunaidi saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V tahun 2024-2025.“Apalagi kalau mobilnya merah gitu kan eh ada di mana-mana itu keliatan. Di hutan itu kan kadang-kadang susah,” ujar Djunaidi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Direktur PML Akui Beri 199.000 SGD untuk Dirut Inhutani V Dicky Beli Stik Golf-RubiconDjunaidi mengatakan, mobil berwarna merah sudah sering digunakan oleh mereka yang bekerja di bidang kehutanan atau perkebunan sawit.“Banyak yang perkebunan-perkebunan sawit, lahan-lahan sawit itu banyak juga yang menggunakan mobil-mobil double gardan itu warnanya merah gitu. Jadi, saya pun mempunyai image kayak gitu,” imbuh Djun.Ia mengatakan, pemberian mobil Rubicon ini ditujukan untuk memotivasi Dicky yang dulu sempat tidak semangat dalam melaksanakan tugasnya.Baca juga: Alasan Dirut PML Djunaidi Beri Rubicon ke Dirut Inhutani V: Biar Termotivasi dan SemangatKarena PT PML dan PT Inhutani V akan bekerja sama hingga 2039, Djun menilai pemberian Rubicon adalah pengeluaran yang patut dilakukan.Ia menganggapnya sebagai investasi jangka panjang.Dalam sidang sebelumnya, Dicky mengaku pernah meminta Djun untuk membeli mobil Pajero miliknya.Baca juga: Hakim Cecar Mobil Rubicon untuk Dirut Inhutani V, Terdakwa Djunaidi: Itu InvestasiSaat itu, Dicky memang berniat mengganti mobil Pajero dengan mobil yang lebih tangguh, tetapi ia tidak secara langsung meminta Djun membelikannya mobil baru.Dicky berdalih, hasil jual mobil Pajero itu akan ditambahkannya untuk membeli mobil baru.Setelah mencari beberapa referensi, Dicky akhirnya memutuskan untuk membeli mobil Rubicon berwarna merah.Baca juga: Harga Rubicon Merah Rp 2,4 Miliar: Diduga Hasil Suap Dirut InhutaniIa membantah mobil Rubicon ini adalah pemberian Djunaidi selaku pihak swasta, melainkan dibayar dengan uang gajinya sendiri.Saat ini, Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.Dilansir dari Antara, Selasa , suap ini diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang dakwaan.Baca juga: Dirut Inhutani V Bantah Beli Rubicon Pakai Duit SuapJaksa penuntut umum dari KPK itu adalah Tonny Pangaribuan, dan dua pengusaha swasta itu adalah Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.Suap dari mereka berdua senilai 199.000 Dolar Singapura atau setara Rp 2,55 miliar bila menggunakan kurs Rp 12.800 per dollar Singapura."Suap diberikan dengan maksud supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.Adapun Djunaidi Nur merupakan salah satu direktur di PT PML, sedangkan Aditya Simaputra merupakan asisten pribadi Djunaidi serta staf perizinan di PT Sungai Budi Group.
(prf/ega)
Beri Dirut Inhutani V Rubicon Merah, Direktur Swasta: Biar Kelihatan di Hutan
2026-01-12 22:48:32
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:28
| 2026-01-12 21:59
| 2026-01-12 21:48
| 2026-01-12 21:42










































