UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Jadi Rp 4,1 Juta

2026-01-15 23:31:54
UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen, Jadi Rp 4,1 Juta
MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar menyepakati Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 naik menjadi Rp 4.148.719 atau sebesar 6,92 persen.Penetapan UMK tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 3.921.088,79 atau naik 7,21 persen.Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, kenaikan UMK 2026 akan diumumkan secara resmi setelah Pemkot Makassar menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Selatan.“Setelah ada SK dari Gubernur, barulah kita umumkan. Namun, dari hasil Dewan Pengupahan Kota juga sudah ditentukan nilai upah minimum di Kota Makassar,” kata Munafri saat ditemui Kompas.com usai penetapan UMP 2026, Rabu .Baca juga: Sekuriti Perumahan Makassar Mencuri di Rumah yang Dijaganya, Aksi Terekam CCTVUMK 2026, kata Appi, sapaan akrab Munafri, mengalami kenaikan dengan nilai alfa di angka 0,8 atau setara dengan 6,92 persen.“Ada sektoral, kalau kita angka 4,1, naik alpanya di angka 8, jadi kenaikannya 6,9 persen,” sebutnya.Munafri menjelaskan, kenaikan UMK ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta faktor lain yang kemudian dibahas bersama oleh pengusaha dan buruh.“Ini bahan diskusi pengusaha dan buruh, di tengahnya ada kami, pemerintah, yang mencocokkan dan memfasilitasi proses tersebut. Akhirnya disepakati,” ujarnya.Kenaikan UMP dan UMK tersebut dinilai cukup tinggi oleh kalangan pengusaha. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak menaikkan harga bahan pokok dan material.Menanggapi hal tersebut, Munafri menyebut Pemkot Makassar akan berupaya membangun iklim investasi agar tetap kondusif bagi dunia usaha.“Artinya, pengusaha juga harus diberikan ruang. Iklim investasi harus semakin diperkuat untuk menarik masuknya investasi. Semakin besar investasi yang masuk, maka angka, nilai upah ini pasti akan relevan,” paparnya.Baca juga: UMP Maluku 2026 Naik Rp 192.790, Berlaku Mulai 1 Januari 2026Meski demikian, ia berharap penetapan UMK 2026 tidak memicu persoalan baru karena telah melalui kesepakatan bersama.“Karena kesepakatan ini sudah dilaksanakan. Tinggal bagaimana kita menghasilkan kondisi iklim ekonomi antara hubungan pengusaha dan buruh bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba menjelaskan bahwa penetapan UMK Makassar 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan."UMK Makassar Tahun 2026 menggunakan indeks alfa 0,8 persen. Angka ini berada di bawah tuntutan buruh yang mengusulkan 0,9 persen, namun lebih tinggi dari usulan APINDO sebesar 0,7 persen," jelas Nielma.Baca juga: Buruh Kecewa UMSK Semarang dan Jepara Hilang di 2026, Sebut Upah Jateng Alami Kemunduran


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-15 21:24