KUHAP Baru: Potensi Gelombang Besar Praperadilan

2026-01-12 22:43:31
KUHAP Baru: Potensi Gelombang Besar Praperadilan
TAHUN 2026 menjadi periode transisi paling krusial bagi sistem peradilan pidana (SPP) Indonesia. Berlaku penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengakhiri dominasi hukum kolonial yang telah berlangsung selama lebih dari satu abad.Gejolak terbesar diprediksi akan muncul dari ranah prosedural. Ketika KUHAP memperluas objek Praperadilan, Indonesia akan menghadapi gelombang besar Praperadilan yang berpotensi melumpuhkan proses penyidikan dan penuntutan, menguji kesiapan aparat penegak hukum dan integritas peradilan.Bila KUHAP 1981 hanya mengenal lima jenis upaya paksa, KUHAP 2025 kini mengatur sembilan tindakan.Baca juga: KUHAP Baru Ubah Wajah Peradilan Pidana: Praperadilan Diperluas, Upaya Paksa BertambahKUHAP lama hanya mengatur penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat. Empat upaya paksa baru yang kini masuk dalam KUHAP adalah penetapan tersangka, pemblokiran, penyadapan, dan larangan bepergian ke luar negeri.Saat objek Praperadilan diperluas secara signifikan, kesempatan bagi tersangka—khususnya dari kalangan high profile dan korporasi—untuk menguji setiap tahapan proses penyidikan di pengadilan akan meningkat tajam.Analisis terhadap praktik yang ada menunjukkan, berdasarkan data Mahkamah Agung (MA) tahun 2023, jumlah permohonan Praperadilan terus meningkat.Bersamaan dengan itu, tingkat keberhasilan pemohon Praperadilan kerap mencapai angka signifikan, terutama dalam kasus penetapan tersangka.Perluasan tersebut akan memberikan instrumen hukum yang kuat di tangan tersangka, menuntut akuntabilitas penyidik pada tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.Gelombang Praperadilan ini didorong oleh dua faktor utama. Pertama, tingginya angka kasus mangkrak di kepolisian dan kejaksaan.Kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan status atau kelanjutan penyidikan akan menjadi sasaran empuk permohonan Praperadilan oleh pihak tersangka yang menuntut penghentian kasus.Permintaan pemohon akan fokus pada pelanggaran hak atas proses peradilan yang cepat (right to speedy trial).Kedua, proyeksi modernisasi SPP menunjukkan potensi adopsi Kecerdasan Buatan (AI) untuk profiling atau predictive policing.Dalam skenario tersebut, Praperadilan akan menjadi arena untuk menguji kemungkinan algorithmic bias.Baca juga: Revolusi KUHAP Baru: Dari Retributif Menuju Restoratif Jika penetapan tersangka di masa depan didasarkan pada rekomendasi AI yang terbukti bias atau didasari data yang diskriminatif, tersangka akan memiliki landasan etis dan hukum kuat untuk menggugat penetapan tersebut.Teori Keadilan Algoritmik menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan AI harus dapat dipertanggungjawabkan (accountable), dan Praperadilan akan menjadi mekanisme yudisial pertama yang menguji standar procedural fairness ini.


(prf/ega)