Ketua Banggar Dorong Pemerintah Sosialisasikan Redenominasi, Beda dengan Sanering

2026-01-11 03:51:53
Ketua Banggar Dorong Pemerintah Sosialisasikan Redenominasi, Beda dengan Sanering
JAKARTA, - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mendorong pemerintah untuk menyosialisasikan arti redenominasi rupiah secara masif kepada masyarakat.Pasalnya, redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang berbeda dengan sanering. Arti sanering sendiri adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang."Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang," kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa .Baca juga: Wacana Redenominasi Rupiah: Bergulir Sejak 2010, Didalami Era Jokowi, Pernah Ditolak MKOleh karena itu, ia mengusulkan sosialisasi soal redenominasi rupiah kepada masyarakat selama satu tahun terlebih dahulu.Setelah itu, baru pemerintah memulai realisasi redenominasi yang akan membutuhkan waktu yang sangat panjang.Tahapan redenominasi baru bisa dimulai setelah rancangan undang-undang (RUU) tentang penyederhanaan nominal mata uang disahkan DPR.Setelah undang-undang baru terbit, Said mengatakan bahwa redenominasi memakan waktu sangat lama, bahkan mencapai tujuh tahun."Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," ujar Said.Baca juga: Warga Khawatir Redenominasi Rupiah Picu Inflasi Kendati demikian, Said melihat bahwa rencana pemerintah untuk redenominasi bukanlah kebutuhan mendesak untuk waktu dekat.Mengingat kebijakan tersebut memerlukan waktu persiapan yang cukup panjang, termasuk sosialisasi intensif kepada masyarakat."Urgensi tidak? pada tingkat kebutuhan ke depan, barangkali iya. Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," ujar Said.Baca juga: Banggar DPR Wanti-wanti Potensi Permainan Harga karena Redenominasi RupiahDok. istimewa Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Said Abdullah menegaskan evaluasi menteri harus berbasis indikator kinerja yang terukur agar keputusan Presiden lebih obyektif.DIketahui, wacana penyederhanaan nominal mata uang alias redenominasi rupiah kembali mengemuka di era Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.Baca juga: Warga Nilai Redenominasi Rupiah Belum Terlalu Mendesak Dilakukan"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam PMK 70/2025.Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.Sementara itu, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sudah angkat bicara soal rencana redenominasi rupiah.Baca juga: Warga Khawatir Redenominasi Bikin Bingung, Minta Pemerintah Gencarkan SosialisasiPrasetyo menyebut bahwa wacana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat."Belum lah, masih jauh," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Senin .


(prf/ega)