Polda NTT Pastikan Polisi yang Anianya Warga Sikka Diproses Tanpa Kompromi

2026-01-12 17:02:01
Polda NTT Pastikan Polisi yang Anianya Warga Sikka Diproses Tanpa Kompromi
SIKKA, - Polda NTT memastikan anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Hartina (29) warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, diproses tanpa pandang bulu.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menilai tindakan pelaku sangat mencederai institusi.Henry menegaskan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota. Ditambah lagi, Bripka F dalam kondisi mabuk minuman keras.“Kami pastikan, setiap anggota yang melanggar, apalagi dalam kondisi mabuk dan melakukan kekerasan, diproses tegas tanpa kompromi," ujar Henry saat dihubungi, Selasa .Baca juga: Pengakuan Hartina yang Dianiaya Polisi di Sikka NTT: Dia Pukul Saya Pakai SenapanIa menekankan bahwa Polri hadir sebagai pelindung dan pengayom, bukan menyakiti masyarakat.Henry mengapresiasi keberanian korban yang melaporkan kasus tersebut.Hartina diketahui telah mengajukan pengaduan melalui aplikasi resmi Propam Polri dengan kode pengaduan D3GM30NO.“Polda NTT sangat mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor. Setiap laporan pasti ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.Henry berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mendapati anggota Polri yang melakukan pelanggaran.Pihaknya ingin membangun Polri yang humanis, transparan dan dipercaya.Baca juga: Polisi Penganiaya Warga di Sikka NTT Ditahan di Tempat KhususDiberitakan sebelumnya, penganiayaan terjadi di rumah korban pada Minggu .Propam Polres Sikka kemudian bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari korban.Saat diamankan, Bripka F dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).Pelaku membawa senjata laras panjang jenis SS1 dan memukul korban menggunakan popor senjata hingga menyebabkan luka memar pada jari tengah korban.Pelaku juga sempat menyerang saudara laki-laki korban serta merusak pintu rumah.


(prf/ega)