Jakarta Presiden Prabowo mengeluarkan surat rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi yang divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono. Surat rehabilitasi diteken Prabowo pada Selasa . "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa .AdvertisementDPR RI menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat terkait kasus korupsi di ASDP. Setelah itu, DPR RI meminta Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024."Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara Nomor 68/Pidsus/PPK 2025/PN Jakarya Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, Harry Muhammad Adhi Wicaksono," ujarnya.Setelah itu, DPR RI lalu melakukan komunikasi dengan pemerintah. Akhirnya, Presiden Prabowo memutuskan memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa, salah satunya Ira Puspadewi."Ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," ucap Dasco.
(prf/ega)
Polemik Kasus Ira Puspadewi, Presiden Prabowo Turun Tangan Keluarkan Surat Rehabilitasi
2026-01-12 09:00:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:48
| 2026-01-12 09:37
| 2026-01-12 09:02
| 2026-01-12 07:06
| 2026-01-12 07:05










































