Streamer Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian Usai Ditangkap di Ungaran

2026-01-12 08:11:29
Streamer Resbob Resmi Tersangka Ujaran Kebencian Usai Ditangkap di Ungaran
BANDUNG, - Untuk pertama kalinya, setelah ditangkap di Ungaran, Jawa Tengah, Senin lalu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menampilkan streamer bernama Adimas Firdaus atau yang tenar dengan nama akun TikTok Resbob, yang diduga melakukan tayangan langsung mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok etnis Sunda.Dalam konferensi pers, Resbob yang dihadirkan tampak tertunduk mengenakan pakaian tahanan warna hijau dengan tangan dibelenggu.Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, Tim Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Barat menelusuri dan melacak keberadaan streamer Resbob ke sejumlah daerah berbekal beberapa alat bukti.Baca juga: Streamer Resbob Sesali Perbuatannya Saat Ditangkap: Maafkan Saya..."Yang bersangkutan ini berpindah-pindah (persembunyian). Kami ikuti ke Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, dan akhirnya dua hari lalu kami dapat menemukan keberadaannya di Ungaran, Jawa Tengah," ujar Rudi di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu .Rudi menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap Adimas Firdaus atau Resbob setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti."Kami melakukan upaya paksa setelah memiliki beberapa alat bukti yang kuat. Alat bukti yang cukup untuk melakukan upaya hukum, yaitu penangkapan. Setelah itu, kami bawa menuju Jakarta, lalu ke Mapolda Jawa Barat," tuturnya.Rudi memastikan, saat ini Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang ditayangkan secara langsung.Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan 2 Teman Resbob dalam Kasus Ujaran Kebencian"Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yaitu rekaman keterangan yang bersangkutan saat live dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan," tuturnya."Setelah menerima masukan penyidik, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal primernya Pasal 28 ayat 2 KUH Pidana, juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 1 Tahun 2024," ujarnya.


(prf/ega)