6 Terdakwa Kasus Kericuhan Akhir Agustus Minta Dilepaskan dari Dakwaan

2026-02-03 22:18:20
6 Terdakwa Kasus Kericuhan Akhir Agustus Minta Dilepaskan dari Dakwaan
Sebanyak enam terdakwa kasus kericuhan pada akhir Agustus lalu mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka meminta dibebaskan dari dakwaan keterlibatan kerusuhan demo tersebut.Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025). Para terdakwa ialah:1. Ananda Aziz Nur Rizqi2. Muhammad Tegar Prasetya3. Ruby Akmal Azizi4. Hafif Russel Fadila5. Salman Alfaris6. Arpan Ramdani."Menyatakan batal demi hukum dakwaan jaksa penuntut umum. Melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum," pinta kuasa hukum Ananda Aziz saat membacakan eksepsi.Kuasa hukum Aziz dkk menilai surat dakwaan jaksa tidak jelas. Dia menilai jaksa tak menguraikan secara jelas dugaan perbuatan tindak pidana dan waktu kejadian dalam surat dakwaan."Bahwa uraian mengenai tempat kejadian perkara, locus delicti, sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai tempat yang sebenarnya, perbuatan pidana yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa," ujarnya.Kuasa hukum para terdakwa memohon majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan perkara para terdakwa. Dia juga memohon majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang dibacakan."Menyatakan terdakwa lepas dari tahanan, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan memulihkan nama baik terdakwa kepada keadaan semula," ujarnya.Sebelumnya, 25 orang didakwa terlibat dalam kerusuhan pada Agustus lalu. Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi.Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Jaksa menyebutkan para perusuh dalam aksi demonstrasi didakwa dengan pasal yang berbeda, antara lain Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, 212 juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP.Jaksa mengatakan seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta di antaranya sekitar gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Mereka mendapat informasi adanya demo dari media sosial lalu berinisiatif datang dan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan.Simak juga Video: 25 Pendemo Rusuh Jalani Sidang, Didakwa Rusak Fasum-Serang Polisi[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-03 22:10