Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup

2026-01-16 05:02:38
Bos Terra Drone Michael Wishnu Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa .Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, Michael disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)."Ya (disangkakan tiga pasal)," ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis .Baca juga: Polisi Tangkap Bos Terra Drone Michael Wishnu WardanaAdapun Pasal 187 KUHP terkait dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, lalu Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.Ancaman ketiga pasal ini adalah penjara seumur hidup, sebagaimana diatur Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP sebagai berikut:Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:Pertama, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.Kedua, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.Ketiga, dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.Baca juga: Bos Terra Drone Michael Wishnu Jadi Tersangka Usai 22 Orang Tewas KebakaranMichael Wishnu Wardana ditangkap polisi, Rabu malam.Saat ini, Michael Wishnu sedang menjalani pemeriksaan."Iya (statusnya langsung tersangka). Dasarnya dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik," ungkap Roby."Saat ini pemeriksaan tersangka masih dilakukan," lanjutnya.Sebelumnya, kebakaran terjadi di gedung Kantor Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran pada Selasa.Informasi resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menyebutkan, kebakaran di Gedung Terra Drone mulai diketahui sejak pukul 12.43 WIB.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 04:20