Reformasi ASN Berbalik Arah: Penghapusan PPPK Paruh Waktu

2026-01-12 11:18:30
Reformasi ASN Berbalik Arah: Penghapusan PPPK Paruh Waktu
RENCANA revisi Undang-Undang ASN yang menghapus skema PPPK paruh waktu sekilas tampak sebagai upaya merapikan klasifikasi aparatur negara.Namun, jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini justru membuka kembali persoalan mendasar yang sejak lama membayangi birokrasi Indonesia, yaitu perencanaan kebutuhan pegawai yang tidak pernah benar-benar berbasis analisis beban kerja.Alih-alih memperkuat fondasi perencanaan SDM, pemerintah justru mengambil jalan pintas melalui penyeragaman status. Hasilnya bukan penyederhanaan, melainkan potensi rigiditas baru.Dalam tata kelola SDM modern, penentuan kebutuhan pegawai tidak boleh lahir dari improvisasi administratif. Ia menuntut proyeksi beban kerja, pemetaan kompetensi, tingkat digitalisasi layanan, hingga kemampuan fiskal.Tanpa kerangka ini, kebijakan kepegawaian mudah menjadi reaktif dan tidak kontekstual, sebagaimana terlihat pada penghapusan skema paruh waktu.Baca juga: Benang Kusut Persoalan PPPK Jadi PNSDi banyak daerah, PPPK paruh waktu muncul sebagai solusi atas kebutuhan yang tidak memerlukan jam kerja penuh.Ada jenis pekerjaan musiman, dukungan teknis tertentu, atau layanan yang beban kerjanya naik-turun sepanjang tahun.Untuk kebutuhan seperti ini, fleksibilitas jam kerja justru menjadi instrumen penting. Paruh waktu bukan anomali, melainkan bagian dari desain organisasi yang adaptif terhadap variasi kebutuhan layanan publik.Masalah mulai tampak ketika seluruh pegawai paruh waktu kemudian digeser menjadi pegawai penuh waktu. Mereka diwajibkan memenuhi 37,5 jam kerja per minggu, sementara portofolio tugas di unit kerja tidak selalu sebanding.Lahirlah situasi “konflik kinerja”, yaitu kewajiban jam kerja penuh tanpa beban kerja yang memadai. Kondisi ini tidak hanya berisiko menambah belanja pegawai, tetapi juga menciptakan pemborosan talenta.Pemerintah berasumsi bahwa skema paruh waktu akan hilang secara alami karena pegawainya “naik kelas” menjadi full-time ketika ada formasi.Pemerintah daerah memang diberi ruang mengusulkan peningkatan status ini. Namun, dalam praktiknya, proses tersebut menciptakan transisi sunyi, di mana skema paruh waktu lenyap bukan karena pekerjaannya berubah menjadi pekerjaan penuh waktu, tetapi karena setiap tersedia formasi, pegawai yang ada otomatis dinaikkan statusnya.Narasi ini menghadirkan ilusi perbaikan: biaya meningkat, tetapi produktivitas belum tentu berubah.Data BKN terbaru menguatkan kekhawatiran ini. Per 22 Agustus 2025, terdapat 1.068.495 usulan formasi PPPK paruh waktu, dan 66.495 di antaranya ditolak dalam proses verifikasi.Baca juga: Merombak Gaji ASN: Apakah Single Salary Jalan Keluar dari Kesenjangan?Dari angka tersebut, 41,6 persen ditolak karena pegawai dinilai tidak aktif bekerja dan 39,7 persen karena keterbatasan anggaran daerah.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-12 11:21