AMBON, - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menjalani sidang perdana, Kamis .Kedua terdakwa itu adalah Fransiskus Rumajak sebagai ketua panitia dan Marthin M.R.A. Titirloloby sebagai bendahara panitia pembangunan gereja.Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon itu dipimpin Hakim ketua Wilson Sriver yang didampingi Hakim Anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward.Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa secara bersama-sama telah menyalahgunakan dana hibah pembangunan gereja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 dan 2020.Baca juga: Gereja Katolik Ajak Umat Berjalan Bersama Bangsa dalam Sidang Agung 2025Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama menjelaskan bahwa sidang perdana iu dihadiri langsung kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya"Dalam uraian dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dana hibah pembangunan Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab diterima panitia secara bertahap dalam dua tahun anggaran," kata Cakti kepada Kompas.com, Kamis."Dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan rumah ibadah sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan dana hibah tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya lagi.Jaksa mengungkapkan adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak tercantum dalam RAB, termasuk pembayaran upah tukang dan biaya konsumsi, meskipun pembangunan gereja direncanakan dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat.Baca juga: Revitalisasi Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Capai 5,59 Persen, Siap Hadapi NataruSelain itu, terdapat dugaan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan."Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga memaparkan bahwa mekanisme pencairan dana hibah dilakukan secara bertahap melalui rekening Panitia Pembangunan Gereja. Dana yang ditransfer dari Rekening Umum Kas Daerah ke rekening panitia selanjutnya ditarik dan dikelola oleh para terdakwa yang memiliki kewenangan sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Cakti."Namun, pengelolaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya berpedoman pada ketentuan yang tertuang dalam perjanjian hibah maupun ketentuan pengelolaan keuangan daerah," ujarnya lagi menjelaskan.Dalam dakwaan, jaksa juga disebut menguraikan dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh panitia, secara administratif dokumen terlihat lengkap.Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan tertulis dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan.Baca juga: Libur Nataru, Pelindo Tambah 1 Alat Berat untuk Memaksimalkan Pelayanan di Pelabuhan AmbonSelain itu, progres pembangunan gereja dinilai tidak sebanding dengan besarnya dana hibah yang telah dicairkan dan digunakan.Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada umat Katolik di Desa Meyano Bab yang hingga kini belum dapat memanfaatkan bangunan gereja secara optimal untuk kegiatan peribadatan.
(prf/ega)
Sidang Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja Katolik di Tanimbar, Negara Rugi Rp 1 Miliar
2026-01-11 23:19:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:12
| 2026-01-11 22:46
| 2026-01-11 22:40
| 2026-01-11 21:26
| 2026-01-11 20:49










































