Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Upah Minimum Tak Diputuskan Sepihak

2026-01-14 19:33:50
Gubernur Dedi Mulyadi Pastikan Upah Minimum Tak Diputuskan Sepihak
BANDUNG, - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan penetapan upah minimum di wilayahnya tidak diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.Dedi mengatakan, penetapan upah minimum masih menunggu hasil rapat tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Regulasi pengupahan disebut telah tersedia dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menargetkan keputusan paling lambat 24 Desember 2025."Ya sudah ada hari ini kan regulasinya sudah ada. Tadi kan Disnaker, paling lambat diputuskan tanggal 24. Dan kita nunggu dulu dong rapatnya, kan rapat tripartitnya," ujar Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu .Baca juga: Dedi Mulyadi kepada Farhan: Teras Cihampelas Bongkar Saja, Tidak Ada Pilihan!Menurut dia, penetapan UMK tidak dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Keputusan berada di tangan para pihak yang bermusyawarah dalam forum tripartit."Kita nunggu rapat tripartit. UMK kan diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah. Ya kita minta mereka untuk bermusyawarah," katanya.Selain menunggu hasil rapat tripartit, Dedi menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berinisiatif menggelar dialog dengan perwakilan serikat pekerja untuk membahas Upah Minimum Provinsi 2026.Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan peran gubernur dalam proses tersebut hanya menetapkan hasil kesepakatan yang telah dicapai oleh para pihak."Saya kan tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan," ujarnya.Sebelumnya diberitakan, Ketua Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat Dadan Sudiana menilai Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto berisiko menurunkan kenaikan upah buruh.Aturan yang diteken pada Selasa malam itu menetapkan perhitungan upah minimum 2026 berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,04 persen, inflasi 2,65 persen, serta indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5–0,9.Menurut Dadan, penggunaan indeks tertentu justru mengurangi besaran kenaikan upah yang diterima buruh."Kalau pertumbuhan ekonomi, ditambah inflasi, berarti hanya sekitar 4 persen (kenaikannya), setelah dikurangi indeks tertentu tadi. Ini kan luar biasa, tahun kemarin saja 6,5 persen kenaikannya, berarti sekarang ada penurunan kenaikan upah," ujarnya saat dihubungi, Rabu .


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 19:01